Sabtu, 13 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Saksi Sebut Setya Novanto Terima Jatah Tujuh Persen

Nama Ketua DPR RI Setya Novanto kembali disebut dalam pembagian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, di Pengadilan Tipikor.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/ Muhammad Zulfikar
Ketua DPR RI Setya Novanto meninjau proses pemungutan suara di Rumah Sakit Fatmawati, Rabu (19/4/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Ketua DPR RI Setya Novanto kembali disebut dalam pembagian uang dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Direktur PT Java Trade Utama, Johanes Richard Tanjaya mengaku pernah mendengar dari rekannya Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby mengenai aliran yang disetor kepada Setya Novanto.

"Apa pernah dapat info dari Bobby, SN Grup dapat 7 persen?" kata Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/4/2017) kemarin.

Johanes membenarkan pertanyaan jaksa tersebut. Selain membenarkan, Johanes membetulkan istilah SN Grup sebenarnya adalah pribadi dan bukan kumpulan.

"Mau nggak mau ya Setya Novanto," kata dia.

Terkait pembagian uang 7 persen kepada Setya Novanto mengenai kebutuhan Rp 200 miliar untuk pembahasan e-KTP, Johanes mengatakan Dedi Prijono hendak meminjam uang Rp 200 miliar ke Bank BRI.

Dedi Prijono adalah kakak pengusaha Andi Narogong, yang ikut dalam tiga konsorsium lelang e-KTP.

Dalam persidangan juga terungkap, Direktur PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, pernah berbicara kepada salah satu rekannya, Jimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby, bahwa biaya yang akan dikeluarkan terkait proyek KTP elektronik sangat besar.

Hal itu dikatakan Bobby saat bersaksi.

"Irvan sempat bicara biaya besar banget. Saya tanya berapa besar, 7 persen kata dia. Dia bilang buat Senayan," kata Bobby kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada jaksa KPK, Johanes menyebut bahwa Irvan adalah keponakan dari Ketua DPR Setya Novanto.

Johanes mempertegas, biaya 7 persen yang diminta tersebut adalah bagian untuk Setya Novanto dalam proyek e-KTP.

Dalam surat dakwaan, PT Murakabi Sejahtera merupakan salah satu konsorsium yang mengikuti lelang proyek e-KTP.
Konsorsium Murakabi sengaja dibuat oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, sebagai pendamping Konsorsium PNRI yang akan mengerjakan proyek e-KTP.

Dalam kasus e-KTP, proses persetujuan anggaran di DPR disebut dikendalikan oleh beberapa pimpinan fraksi.

Dua di antaranya adalah Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto dan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan