Hari Buruh
Rieke Usul Standar Tarif Layanan BPJS Kesehatan Diubah
"Peserta yang naik kelas perawatan dibebani membayar semua selisih biaya perawatan," ujar Rieke, Senin (1/5/2017).
Penulis:
Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PDI-P Rieke Diah Pitaloka menilai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 4 tahun 2017 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan harus direvisi.
Rieke memaparkan Permenkes no.4 tahun 2017 idak mempertimbangkan kesulitan pasien dihadapkan pada keadaan kondisi kamar di rumah sakit yang sedang penuh.
"Peserta yang naik kelas perawatan dibebani membayar semua selisih biaya perawatan," ujar Rieke, Senin (1/5/2017).
Anggota Komisi VI DPR RI ini memaparkan biaya yang dibayarkan menjadi lebih besar bagi pasien." Padahal aturan sebelumnya naik kelas hanya dikenakan selisih biaya kamar," ungkap Rieke.
Rieke menambahkan ketentuan dalam aturan ini juga belum mengakomodir keseluruhan biaya berobat. Apalagi kata Rieke ada banyak penyakit yang berbahaya harus ditangani cepat.
"Untuk penyakit langka yang membutuhkan biaya besar seperti atresia bilier," papar Rieke.