Minggu, 28 September 2025

Hak Angket KPK

Pakar Hukum: Membentuk KPK Ibarat Memelihara Anak Macan, Bisa Memakan Siapa Saja!

Pakar Hukum Pidana Dr Solehudin angkat bicara mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Waras membentangkan spanduk dan poster saat melakukan aksi di pelataran Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (15/6/2017). Aksi massa yang terdiri dari budayawan, seniman hingga aktivis antikorupsi tersebut untuk menyatakan diri menolak hak angket yang digulirkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Dr Solehudin angkat bicara mengenai pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Membentuk KPK ini ibarat memelihara macan. Dia bisa memakan siapa saja. Karena itu perlu dievaluasi," kata Solehudin saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pansus Angket KPK di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/7/2017).

Solehudin mengatakan KPK memiliki kewenangan super bodi.

Selain itu, KPK memiliki kewenangan penegakan hukum lex specialis.

Baca: Romli Kritik Adanya Pos Anggaran KPK untuk ICW

Aturan itu yang membuat KPK dapat mengangkat pegawai sendiri dan memerintahkan instansi untuk menghentikan pejabat.

"Inikan berbahaya juga, maka ini harus dievaluasi, mau tidak mau harus dievaluasi. Kalau tidak, ya seperti memelihara anak singa," kata Solehudin.

Oleh karenanya, Solehudin meminta adanya evaluasi karena KPK berbahaya.

Sehingga masyarakat dapat diingatkan tidak mendukung KPK tanpa alasan.

"Yang mungkin ketidakpahaman dan euforia," kata Solehudin.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan