Korupsi KTP Elektronik
KPK Siap Jika Setya Novanto Ajukan Praperadilan
Selanjutnya langkah hukum yang bisa ditempuh Setya Novanto yakni mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI, Setya Novanto telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru korupsi e-KTP menyusul Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Selanjutnya langkah hukum yang bisa ditempuh Setya Novanto yakni mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya oleh penyidik KPK.
Lantas bagaimana tanggapan dan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi? Menjawab itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku siap menghadapi Setya Novanto di Praperadilan.
"Tidak ada kata untuk menolak, kalau harus kami hadapi nanti kami hadapi," tambah Agus Rahardjo.
Diketahui, akhirnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP.
Tersangka itu yakni Ketua DPR RI, Setya Novanto yang pada Jumat (14/7/2017) lalu baru saja diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong.
Pengumuman tersangka baru ini diumumkan langsung oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas penetapan tersangka pada Setya Novanto, Agus menyatakan penyidiknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut.
Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya Setya Novanto dijerat dengan
Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 no 31 th 99 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU no 20 tahun 2002 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.