Gibran Digugat ke Pengadilan
3 Fakta Sidang Mediasi Gugatan Ijazah Gibran Gagal: Kata Subhan Palal, Anak Jokowi Absen 3 Kali
Simak 3 fakta gagalnya sidang mediasi gugatan ijazah Gibran; keterangan Subhan Palal, kata kuasa hukum Gibran, hingga terungkap Gibran absen 3 kali.
Ringkasan Berita:
- Sidang mediasi gugatan ijazah Gibran yang dilayangkan oleh Subhan Palal gagal mencapai kata damai
- Subhan Palal selaku penggugat mengungkap, Gibran maupun KPU tidak mau memenuhi dua syarat damai yang ia ajukan
- Kuasa hukum Gibran juga mengungkap alasan Gibran tak hadiri sidang mediasi pada Senin (13/10/2025) hari ini
TRIBUNNEWS.COM - Simak 3 fakta gagalnya sidang mediasi gugatan ijazah Gibran kali ini; mulai dari keterangan Subhan Palal, kata kuasa hukum Gibran, hingga terungkap Gibran tak hadiri semua sidang mediasi.
Sidang mediasi gugatan warga bernama Subhan Palal terhadap ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (13/10/2025) hari ini berakhir buntu.
Lantaran tak mencapai kata damai, maka gugatan akan berlanjut ke tahap persidangan.
“Belum tercapai kesepakatan. Kalau perkara perdata, kesepakatan itu bisa diambil sampai pokok perkara berakhir,” ujar Subhan Palal kepada media, seusai persidangan.
Selanjutnya, Subhan Palal menyebut, baik Gibran Rakabuming Raka (Tergugat I) maupun Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) selaku Tergugat II sama-sama tidak mau memenuhi persyaratan damai yang ia ajukan.
Ada dua persyaratan damai sudah disampaikan Subhan Palal pada sidang mediasi yang digelar pada Senin (6/10/2025) lalu, yakni menuntut para tergugat untuk meminta maaf kepada warga Indonesia serta meminta Gibran dan komisioner KPU untuk mundur dari jabatan masing-masing.
Subhan mengungkap, para tergugat tidak mau memenuhi syarat damai yang diajukannya karena pertimbangan institusi.
"Bahwa persyaratan yang saya ajukan tidak bisa dipenuhi oleh para tergugat, kelihatannya pertimbangannya karena institusi. Saya mensyaratkan dua; satu, minta maaf, dua mundur dari jabatannya masing-masing. Tapi itu enggak bisa dipenuhi. Dua-duanya [Gibran dan KPU] tidak mau," jelas Subhan.
Kemudian, Subhan menerangkan, setelah mediasi ini gagal maka sidang dilanjutkan ke replik, duplik, lalu pembuktian.
"Mudah-mudahan sampai pembuktian ya. Nanti kita buka-bukaan di pembuktian itu," tuturnya.
Subhan juga menyampaikan, dirinya berharap, Gibran dapat berkomunikasi langsung demi mencari jalan terbaik, lantaran upaya damai masih terbuka sampai putusan hakim diketok nanti.
"Untuk kebaikan bangsa kita, Saya tetap berharap baik aja sama Gibran. Mudah-mudahan dalam waktu perjalanan ini, ada ngehubungin saya, terus ya kita cari jalan yang terbaik," tegas Subhan.
Baca juga: Soal Roy Suryo cs Kunjungi Makam Keluarga Jokowi: PSI Murka, Gibran Justru Terima Kasih
Kata Kuasa Hukum Gibran Soal Jalannya Mediasi
1. Komunikasi Berjalan dengan Baik
Kuasa hukum Gibran, Dadang Herli Saputra, menanggapi proses berjalannya sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin (13/10/2025) hari ini.
Ia mengaku, baik pihak Gibran maupun Subhan Palal, sama-sama menjalin komunikasi dengan baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.