Korupsi KTP Elektronik
Setya Novanto Diduga Terima Jatah Rp 574 Miliar dari Proyek E-KTP
KPK menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto diyakini mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP elektronik atau e-KTP sejak pembahasan di DPR RI.
Editor:
Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua DPR RI, Setya Novanto diyakini mempengaruhi proses penganggaran proyek KTP elektronik atau e-KTP sejak pembahasan di DPR RI.
Ketua Umum Partai Golkar yang ditetapkan menjadi tersangka ini diduga menerima jatah Rp 574 miliar dari total nilai pengadaan e-KTP.
Baca: Ketua DPR Setya Novanto jadi Tersangka Korupsi E-KTP, Ketua KPK: Ada Bukti Permulaan yang Cukup
Ketua KPK, Agus Rahardjo, Senin (17/7/2017) mengatakan, Setya Novanto menjadi tersangka karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan serta jabatannya sebagai anggota DPR.
Baca: Setya Novanto Tersangka, Partai Golkar Siapkan Langkah Hukum
Setya Novanto diduga ikut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Selengkapnya, simak tayangan video di atas. (*)