Senin, 15 September 2025

KPK dan Kemendes Kebanjiran Laporan Dana Desa

Potensi korupsi dana desa disertai dengan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa

Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017). KPK resmi melakukan penahanan kepada lima tersangka terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan ke Gedung KPK, Jakarta diantaranya Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Potensi korupsi dana desa disertai dengan banyaknya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Setidaknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima ratusan laporan dari masyarakat sejak 2016 lalu. Dari ratusan masyarakat tersebut ada beberapa yang dikaji lebih dalam.

Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan mengatakan laporan tersebut meningkat setelah surat edaran untuk melaporkan penyelewengan dana desa disebarluaskan.

"Kan ada selebaran ditempel ke semua desa. Kalau ada apa-apa soal dana desa lapor. Akhirnya kebanjiran laporan. Kemendes punya 600 laporan, kita (KPK) 300 laporan. Bingung juga mau diapain, bukan ranah KPK," ujar Pahala Nainggolan, Jumat (4/8/2017).

Menurut Pahala, lantaran menindaklanjuti laporan tersebut bukan wilayah KPK, pihaknya menyerahkannya ke Kemendes. Namun kementerian yang kini dipimpin Eko Putro Sandjojo itu lepas tangan.

"Kita kasih Kemendes, dia bilang wah kita nggak bisa audit ke bawah, kita kan di desa punya kabupaten. Terus siapa yang tanggung jawab?" kata Pahala.

Pahala menambahkan pihaknya terus mengamati pengawasan penggunaan dana desa yang telah disalurkan pemerintah sejak dua tahun belakangan.

Menurutnya, baru 30 persen penggunaan dana desa dilaporkan penggunaannya lewat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SisKeuDes). Sementara itu 70 persennya masih dilakukan secara manual.

Aplikasi pengelolaan keuangan desa itu dibangun oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kita bilang ke BPKP, 100 persen dong, jadi jangan fokus‎ ke penyaluran, ke pertanggungjawaban dong," tegas Pahala.

Bahkan diungkapkan Pahala, KPK juga ‎sudah menanyakan perihal pengawasan penggunaan dana desa ke Inspektorat, baik tingkat kabupaten hingga Kemendes serta Kementerian Dalam Negeri, hasilnya mereka mengaku kesulitan.

"Kami cek ke inspektorat, anda cek nggak dana desa? Dia jawab : kami punya 31 program yang harus diaudit pak, kalau tambahan dana desa itu ya, susah bener'," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan