Korupsi KTP Elektronik
Tiga Saksi Untuk Tak Penuhi Panggilan KPK Untuk Lengkapi Berkas Tersangka Setya Novanto
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari enam saksi yang diagendakan diperiksa, ada tiga saksi yang tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Thersiani Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (7/8/2017) mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dari enam saksi yang diagendakan diperiksa, ada tiga saksi yang tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan ulang.
Tiga saksi tidak hadir itu yakni Maman Budiman, Dosen Institut Tekhnologi Bandung tidak hadir karena surat panggilan belum diterima saksi.
Baca: Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI
Saksi Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia juga tidak hadir karena surat panggilan belum diterima saksi.
Sementara saksi Dian Hasanah (PNS), staf Subdit Monitor Evaluasi dan Pengawasan Kependudukan Direktorat Perkembangan Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, tidak ada keterangan soal kehadirannya.
Tiga saksi lainnya yaitu Mahmud mantan Kepala Seksi Sistem Kelembagaan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Ppejabat di Ditjen Dukcapil Kemendagri Kurniawan Prasetya Atmaja dan Arie Pujianto selaku pengacara memenuhi panggilan dan diperiksa terkait korupsi e-KTP.
Baca: Kamaluddin Akui Berikan Uang 10 Ribu Dolar AS Kepada Patrialis Akbar
"Untuk saksi Arie Pujianto, penyidik mengklarifikasi barang bukti elektronik yang disita saat penggeledahan rumah saksi Irvanto (keponakan Setya Novanto) sebelumnya," kata Febri.
Minggu sebelumnya, sejumlah saksi sudah diperiksa untuk Setya Novanto.
Mereka di antaranya kakak pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong Dedi Priyono, keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi.
Kemudian mantan Ketua DPR Ade Komarudin hingga pejabat Ditjen Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan.
Setya Novanto sendiri belum diperiksa maupun ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Mereka adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto.
Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari.