Senin, 1 September 2025

KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang Jadi Tersangka

Menurut dia pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.

Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES/ABBA GABRILLIN
Saut Situmorang 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Rabu (9/8/2017) ternyata berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono.

Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.

Menurut dia pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.

Baca: Pansus Angket KPK Sudah Bicara Dengan Polisi Soal Sidak ke Rumah Sekap

"Itu soal perkara DPRD Malang (tersangka Moch. Arief Wicaksono, dkk)." ucap Saut melalui pesan singkatnya.

Diketahui sepanjang hari ini penyidik KPK memang menggeledah beberapa ruang kerja di kantor Pemerintah Provinsi Malang.

Beberapa yang digeledah yakni ruang kerja Wakil Walkot Malang, Sutiaji dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Hadi Santoso.

Baca: Kejagung Klaim Kasus di Pamekasan Tidak Akan Terjadi Jika Didampingi TP4

Diduga penetapan tersangka Ketua DPRD Malang berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.

Dugaan tersebut muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief.

Baca: Terungkap Ini Alasan PT DGI Berhasil Kalahkan 4 BUMN Jadi Pemenang Tender Wisma Atlet dan RS Udayana

Ditengarai ada 'suap' dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, diantaranya yakni proyek drainase dan Islamic Centre.

Dikonfirmasi lebih lanjut soal kasus apa yang menjerat Ketua DPRD Malang, Saut belum menjelaskan secara rinci.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan