KPK Tetapkan Ketua DPRD Malang Jadi Tersangka
Menurut dia pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggeledahan dan penyegelan ruang kerja Wali Kota Malang, Mochamad Anton, Rabu (9/8/2017) ternyata berkaitan dengan penetapan tersangka untuk Ketua DPRD Malang, Muhamad Arief Wicaksono.
Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Menurut dia pimpinan KPK telah meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Muhamad Arief Wicaksono.
Baca: Pansus Angket KPK Sudah Bicara Dengan Polisi Soal Sidak ke Rumah Sekap
"Itu soal perkara DPRD Malang (tersangka Moch. Arief Wicaksono, dkk)." ucap Saut melalui pesan singkatnya.
Diketahui sepanjang hari ini penyidik KPK memang menggeledah beberapa ruang kerja di kantor Pemerintah Provinsi Malang.
Beberapa yang digeledah yakni ruang kerja Wakil Walkot Malang, Sutiaji dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkot Malang, Hadi Santoso.
Baca: Kejagung Klaim Kasus di Pamekasan Tidak Akan Terjadi Jika Didampingi TP4
Diduga penetapan tersangka Ketua DPRD Malang berkaitan dengan pemulusan anggaran Pemkot Malang tahun anggaran 2015-2016.
Dugaan tersebut muncul setelah sebelumnya, pada 2016 silam, KPK memintai keterangan sejumlah anggota DPRD Malang termasuk Arief.
Baca: Terungkap Ini Alasan PT DGI Berhasil Kalahkan 4 BUMN Jadi Pemenang Tender Wisma Atlet dan RS Udayana
Ditengarai ada 'suap' dari oknum Pemkot Malang ke anggota DPRD setempat agar menyetujui anggaran sejumlah proyek tahun jamak atau multiyears, diantaranya yakni proyek drainase dan Islamic Centre.
Dikonfirmasi lebih lanjut soal kasus apa yang menjerat Ketua DPRD Malang, Saut belum menjelaskan secara rinci.