Kasus First Travel
Bos First Travel Ditangkap, Ini Penjelasan Satgas Waspada Investasi
"Ini sudah masuk proses hukum, kami hormati dan dia (First Travel) harus bertanggung jawab,"
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi menyerahkan sepenuhnya kasus PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel kepada pihak kepolisian.
"Ini sudah masuk proses hukum, kami hormati dan dia (First Travel) harus bertanggung jawab," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing saat dihubungi Tribun, Jakarta, Kamis (10/8/2017).
Menurut Tongam, posisi Satgas Waspada Investasi saat ini memantau perkembangan kasus First Travel.
Baca: Bareskrim Sebut Akan Ada Tersangka Baru Dalam Kasus First Travel
Jika dibutuhkan pihaknya siap menjadi saksi ahli dalam penyelesaian persoalan First Travel.
"Kalau dana jemaah, itu nanti pihak kepolisian, kita ikuti proses hukum, karena kalau sudah masuk proses hukum, Satgas Waspada Investasi tidak bisa ikut campur tangan," tutur Tongam.
Baca: Wanita Ini Seruduk Kerumunan Wartawan di Bareskrim, Ternyata Agen Umroh First Travel
Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan First Travel sejak 18 Juli 2017, karena dalam menawarkan produknya tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan, keduanya adalah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Baca: Diperkirakan Raup Rp 550 Miliar Dari Ribuan Jemaah, Saldo Di Rekening First Travel Hanya Rp 1,3 Juta
Rikwanto menerangkan, Andika dan Anniesa ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017).
Keduanya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri setelah menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB
Rikwanto menerangkan, bos First Travel diduga menipu calon jemaah yang ingin umrah. Bayarnya murah, tapi tak kunjung berangkat.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.