Pasutri Bos First Travel Ditangkap Polisi Saat di Kantor Kementerian Agama
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menangkap bos PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan, keduanya adalah Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang merupakan direktur di perusahaan tersebut.
Rikwanto menerangkan, Andika dan Anniesa ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama pada Rabu (9/8/2017). Keduanya langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri setelah menggelar konferensi pers pada pukul 14.00 WIB
Baca juga: Sebelum Tewas, Wanita Cantik Istri Kades Dianiaya Dulu
"Saksi-saksi yang telah diperiksa 11 orang. Terdiri dari agen dan jemaah," ujar Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (10/8/2017).
Rikwanto menerangkan, bos First Travel diduga menipu calon jemaah yang ingin umrah. Bayarnya murah, tapi tak kunjung berangkat.
"Pelaku ditangkap karena menjanjikan dengan cara menawarkan biaya umroh," ucap Rikwanto.
Keduanya disangkakan Pasal 55 jo Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.