PPATK Buka Peluang Berikan Sanksi Keras Bagi Perbankan yang Terlibat Transaksi terkait Terorisme
PPATK membuka peluang memberikan sanksi tegas bagi perbankan yang terlibat dalam transaksi terkait terorisme
Penulis:
Syahrizal Sidik
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka peluang memberikan sanksi tegas bagi perbankan yang terlibat dalam transaksi terkait terorisme.
Menurut Wakil Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, hal itu sudah pernah terjadi di negara-negara di Eropa, yang menyebabkan bank harus membayar denda yang sangat besar sebagai teguran keras karena membiarkan transaksi tersebut.
Terkait dengan konteks di Indonesia mengenai hal ini, ia mengatakan adanya kemungkinan hal serupa.
Baca: Ketika Gibran Bergaya Kasual dan AHY yang Terlihat Klimis Bertemu di Istana
"Sangat mungkin, artinya bank yang bahaya dan harus diwaspadai itu adalah kan secara kalau dia tahu, harusnya dia lapor, kalau misalnya dia lalai, itu juga bisa dituntut terhadap tindakan money laundring itu kan," ujar Dian di Hotel Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2017).
Oleh karena itu, Dian meminta lembaga perbankan waspada sehingga tidak dijadikan tempat untuk melakukan transaksi yang mendukung aksi terorisme dan kejahatan lainnya.
Baca: Jokowi: Tidak Ada Keharusan untuk Terapkan Lima Hari Sekolah dalam Sepekan
"Yang bisa dilakukan pihak bank, seperti menganalisis nasabah-nasabahnya, transaksi-transaksinya yang memang harus dilakukan hati-hati, karena nama bisa saja tidak eksplisit, korporasi juga bisa dicampur dengan kegiatan-kegiatan legal, memang tidak mudah mengungkap hal itu," kata Dian.