Selasa, 9 September 2025

Menteri Yasonna: Perlakuan Terhadap Abu Bakar Ba'asyir Manusiawi

Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan dari remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Tribunnews.com/Imanuel Nicolas
Ustaz Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamongan Laoly mengklaim pihaknya telah memperlakukan secara manusiawi terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

Ba'asyir, kata Yasonna, kini sudah dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor.

"Relatif baik. Kemarin berobat kami berikan. Kemudian selalu ada pendamping di dalam menemani beliau. Cukup yang kita berikan manusiawi," kata Laoly di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Anak Wanita Tangerang, Banten, Kamis (17/8/2017).

Baca: Kementerian Hukum dan HAM Masih Proses Lapas Khusus Gembong Narkoba

Abu Bakar Ba'asyir mendapat remisi atau pengurangan hukuman sebanyak tiga bulan dari remisi pada hari kemerdekaan RI ke-72.

Pengurangan remisi tersebut, kata Laoly, karena Ba'asyir telah mendapatkan status sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator dari Densus 88. Menurut Laoly ketentuan tersebut sudah diatur mengenai pemberian remisi pada PP No 99 tahun 2012.

"Kalau sudah ada dari Densus JC-nya kami berikan. Jadi pokoknya prosedurnya karena PP 99 kan itu. Satu lagi kan dia uzur. Udah tua ya," kata politikus PDI Perjuangan itu.

Baca: Tingkatkan Turis, Menteri Pariwisata Andalkan Semangat Daripada Strategi

Diketahui, Abu Bakar Ba'asyir adalah terpidana penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Ba'asyir sekarang mendekam di sel isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Kabupaten Bogor untuk menjalani sisa masa hukuman.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan