Korupsi KTP Elektronik
Sindir Setya Novanto, KPK: Tak Ada Dasar Hukum yang Bisa Hentikan Penyidikan karena Praperadilan
"Tidak ada satupun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan saat proses praperadilan berjalan," ungkap Febri Diansyah
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seolah menyindir permintaan Setya Novanto yang meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya ditunda sampai terbitnya putusan praperadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tegas menyatakan tidak akan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP yang melibatkan tersangka Ketua DPR RI, Setya Novanto.
Setya Novanto sendiri saat ini memang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas penetapan dirinya sebagai tersangka di kasus mega korupsi tersebut.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan tidak ada satu pun aturan yang mengharuskan KPK menghentikan proses penyidikan lantaran adanya gugatan praperadilan.
"Tidak ada satupun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan saat proses praperadilan berjalan," ungkap Febri Diansyah, Rabu (13/9/2017).
Febri menuturkan, terdapat tiga dasar hukum yang digunakan KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya di bidang penindakan.
Baca: Polisi Belum Pastikan Penghina Iriana Terkait Saracen
Ketiga dasar hukum itu, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Secara umum KUHAP berlaku bagi setiap tindakan yang dilakukan KPK, kecuali yang telah diatur secara khusus oleh UU Pemberantasan Tipikor dan UU KPK.
Baca: Pasutri yang Dirampok dan Mayatnya Dibuang ke di Purbalingga Diduga Dibunuh Orang Dekatnya
Sementara praperadilan sendiri diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai lingkup objek praperadilan.
"KUHAP ini pada dasarnya berlaku kecuali yang diatur di UU lain. Dengan dasar itulah, KPK lakukan kegiatan di bidang penindakan. Praperadilan diatur di KUHAP dan MA, tapi tidak ada satupun ketentuan yang mengharuskan KPK untuk menghentikan penyidikan," terang Febri.
Diketahui sebelumnya, Kepala Biro Pimpinan Setjen DPR, Hani Tahapsari mendatangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/9/2017) sore untuk mengantarkan surat Pimpinan DPR kepada KPK.
Dalam surat tersebut, Pimpinan DPR meminta KPK menghormati sidang gugatan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka kasus e-KTP.
Baca: Tak Ada Peminat, Waskita Tunda Divestasi 10 Ruas Tol
Selain itu, KPK juga diminta menunda pemanggilan dan pemeriksaan hingga adanya putusan praperadilan Novanto.