KPK Pelajari Putusan MK Soal Larangan Polisi Aktif Jabat Posisi Sipil
KPK kaji putusan MK larang Polri aktif di jabatan sipil. Imbasnya ribuan polisi harus pilih pensiun atau kembali.
Ringkasan Berita:
- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas Pasal 28 ayat (3) UU Polri, menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri.
- Putusan ini menghapus celah penugasan Kapolri yang selama ini memungkinkan polisi aktif menjabat di instansi sipil.
- KPK menyatakan masih mempelajari dampak putusan tersebut, terutama karena sejumlah pejabatnya berlatar belakang kepolisian, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Plt Deputi Penindakan Asep Guntur
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempelajari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali telah mengundurkan diri atau pensiun.
Jabatan sipil adalah posisi atau kedudukan dalam struktur pemerintahan/instansi negara yang diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai negeri, bukan oleh anggota militer atau polisi aktif.
Jabatan sipil dijalankan oleh ASN untuk pelayanan publik dan administrasi negara, sedangkan jabatan militer/polisi berfokus pada pertahanan dan keamanan.
Contoh jabatan sipil:
- Direktur di kementerian atau lembaga negara.
- Kepala dinas di pemerintahan daerah.
- Jabatan fungsional ASN seperti dokter, guru, peneliti, auditor, arsiparis.
Dalam UU ASN, jabatan sipil terbagi menjadi jabatan manajerial (misalnya pejabat struktural seperti direktur, kepala dinas) dan jabatan nonmanajerial/fungsional (misalnya auditor, peneliti, guru, dokter).
Putusan MK terbaru Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (13/11/2025) menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali sudah pensiun atau mengundurkan diri
Putusan ini menjadi sorotan bagi KPK karena sejumlah pejabatnya, termasuk Ketua KPK Setyo Budiyanto, memiliki latar belakang kepolisian.
"Kami masih pelajari putusan tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/11/2025).
Sikap KPK ini menyusul putusan MK tersebut, di mana MK mengabulkan seluruh gugatan terhadap Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
Secara khusus, MK menghapus frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Frasa ini dinilai telah menjadi celah yang melegalkan polisi aktif menjabat di pos-pos sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri.
Adapun putusan ini memiliki implikasi langsung bagi struktur di KPK yang diisi oleh personel Polri.
Salah satu nama yang secara eksplisit disebut dalam berkas permohonan perkara yang dikabulkan MK adalah Ketua KPK, Komjen Pol Setyo Budiyanto.
Meski Setyo Budiyanto tercatat sudah pensiun dari Polri pada Juni 2025 lalu, ia diketahui memulai kepemimpinannya di KPK dengan status sebagai polisi aktif.
Selain Setyo, KPK juga masih memiliki pejabat kepolisian aktif, antara lain Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang merupakan jenderal bintang satu Polri.
Baca juga: BREAKING NEWS: MK Putuskan Kapolri Tak Lagi Bisa Tunjuk Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Bunyi Putusan MK soal Larangan Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
| Akademisi Nilai Keahlian Polisi Tetap Dibutuhkan untuk Jabatan Tertentu di Kementerian |
|
|---|
| BPKB Elektronik, Wujud Komitmen Polri Hadirkan Pelayanan Administrasi Kendaraan Modern |
|
|---|
| Larangan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil Dinilai Melemahkan Efektivitas Lembaga, Termasuk BNN |
|
|---|
| Brigjen Pol Wibowo Minta Jajarannya Terapkan Budaya Empati ke Masyarakat |
|
|---|
| Penyampaian Aspirasi Mahasiswa Didorong Tetap Tertib dan Beretika Tanpa Aksi Anarkisme |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.