Korupsi KTP Elektronik
Ini Alat Bukti dari 193 Dokumen yang Dibawa KPK dalam Sidang Praperadilan Setya Novanto
Tim biro hukum KPK diketahui membawa sebanyak kurang lebih 18 paket dokumen
Penulis:
Rizal Bomantama
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi membantah pihaknya hanya mementingkan aspek kuantitas saat melampirkan 193 dokumen sebagai alat bukti di praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (25/9/2017).
Tim biro hukum KPK diketahui membawa sebanyak kurang lebih 18 paket dokumen ke dalam praperadilan Setya Novanto dengan rincian 193 dokumen yang dibawa.
"Kami tidak hanya berbicara masalah kuantitas saat membawa 193 dokumen itu tetapi memang dari segi kualitas memang kami membutuhkan itu semua untuk menunjukkan keterlibatan pemohon dalam kasus E-KTP. Bukan semata-mata jumlah saja," ujar Setiadi.
Setiadi menjelaskan bukti yang dibawa antara lain akta perjanjian, surat bukti pembayaran, dan berita acara pemeriksaan saksi baik saksi yang berada di luar negeri maupun di dalam negeri.
Selain untuk mengetahui keterlibatan Setya Novanto dalam kasus itu, Setiadi juga menjelaskan dokumen-dokumen itu bisa menjelaskan kronologis awal kasus E-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah tersebut.
Baca: Miryam Sebut Tidak Ada Aliran Rp 2 Miliar Untuk Brigjen Aris Budiman
Setiadi juga menjelaskan masih ada bukti tambahan lagi yang perlu dilampirkan pada Rabu (27/9/2017) mendatang.
"Kami cek lagi tadi pagi masih ada beberapa surat dan dokumen lagi yang akan kami tambahkan pada hari Rabu mendatang. Yang kami bawa hari ini sebagian besar sudah bisa menjelaskan keterlibatan pemohon dalam kasus E-KTP," tegas Setiadi.
Pada Rabu mendatang praperadilan Setya Novanto akan memiliki agenda pembacaan keterangan saksi ahli dan saksi fakta dari pihak termohon yakni KPK.