Dibutuhkan Aturan Teknis untuk Lindungi Penaksir Gadai dari Risiko Pidana
Sudah taat prosedur, tetap bisa dipidana. Penaksir gadai butuh perlindungan hukum. Siapa yang akan lindungi mereka?
Ringkasan Berita:
- Penaksir gadai rentan dipidana meski punya itikad baik dan mengikuti SOP yang berlaku.
- Kajian hukum mendorong perlu adanya aturan teknis dan koordinasi lintas lembaga.
- OJK menyusun regulasi baru guna memperkuat industri pergadaian dan menekan praktik gadai ilegal.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Penaksir gadai,—petugas yang menilai nilai barang jaminan di lembaga gadai—berada dalam posisi rentan secara hukum. Meski telah menjalankan prosedur dan beritikad baik, mereka tetap berisiko dipidana jika barang jaminan yang digadaikan nasabah ternyata merupakan hasil tindak pidana.
Kerentanan ini menjadi sorotan dalam disertasi Dimas Asep Saputra yang dipresentasikan dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur Jakarta. Kajian tersebut menyoroti perlindungan hukum terhadap penaksir gadai dan status hukum benda jaminan dalam praktik pergadaian.
“Perusahaan pergadaian dan penaksir sering berada dalam posisi rentan hukum, meskipun mereka telah bertindak sesuai prosedur dan beritikad baik,” ujar Dimas dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode intradisipliner, menggabungkan analisis hukum perdata dan pidana. Sejumlah putusan pengadilan menunjukkan ketidakpastian hukum terhadap benda jaminan yang disita sebagai barang bukti dan tidak dikembalikan kepada perusahaan. Di antaranya, Putusan No. 142/Pid.B/2014/PN.Tpg dan Putusan No. 66/Pid.B/2018/PN.Skt, yang mengakibatkan kerugian signifikan bagi PT Pegadaian dan lembaga gadai lainnya.
Secara normatif, Pasal 1152 KUHPerdata dan Pasal 120 UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyatakan bahwa penerima gadai yang beritikad baik tidak dapat dipidana apabila telah menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Namun, belum ada aturan turunan yang secara eksplisit melindungi penaksir.
“Ketidakjelasan regulasi menyebabkan kerugian bagi perusahaan gadai saat jaminan disita tanpa kompensasi,” kata Dimas.
“Meskipun proses gadai telah diatur melalui KUHPerdata, PP, dan POJK No. 39 Tahun 2024, regulasi tersebut belum diikuti aturan turunan yang secara eksplisit melindungi penaksir.”
Baca juga: MK Minta Pemerintah Segera Unggah UU BUMN yang Baru: Kita Cari-cari, Tidak Muncul
Dalam praktiknya, aparat penegak hukum wajib menyita benda hasil kejahatan demi kepentingan umum. Bahkan dalam kasus tertentu, benda jaminan yang telah berpindah tangan tetap dapat dirampas untuk negara, meski lembaga gadai memiliki hak tanggungan.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun regulasi baru untuk memperkuat industri pergadaian dan menekan praktik gadai ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa deregulasi ini bertujuan mempermudah legalisasi usaha gadai dan melindungi konsumen.
“Dalam rangka memperkuat dan memudahkan kegiatan usaha industri pergadaian, kami akan melakukan deregulasi,” ujar Agusman.
Meski belum secara eksplisit membahas perlindungan hukum terhadap penaksir, arah kebijakan OJK menunjukkan potensi penguatan regulasi profesi di industri ini.
Kajian Dimas mendorong penerbitan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) sebagai aturan teknis untuk melengkapi hukum acara, serta koordinasi lintas lembaga guna membangun sistem hukum yang adil. Sistem ini diharapkan menjamin kompensasi dan mengakui itikad baik penaksir dalam praktik pergadaian—di tengah maraknya gadai ilegal dan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan gadai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Nasabah-melakukan-transaksi-di-loket-penaksir-gadai-kantor-Pegadaian-Bandar-Lampung.jpg)