ICW Berharap Pelaporan Agus Rahardjo Tak Jadi Pintu Masuk Geledah KPK
"Kalau cuma dokumen atau info yang ada di LPSE KPK menurut kami belum cukup," jelas Febri.
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- -Indonesia Corruption Watch (ICW) berharap kasus pelaporan terhadap Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri tidak menjadi pintu masuk untuk menggeledah lembaga antirasuah.
"Kami berharap agar kasus ini tidak dijadikan sebagai pintu masuk bagi kepolisian untuk menggeledah KPK," ujar Koordinator Divisi Investigasi Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Hendri, kepada Tribunnews.com, Kamis (5/10/2017).
Febri melihat bukti tersebut belum kuat bila melihat informasi yang disampaikan pelapor, yakni dokumen lelang.
Baca: Wanita Cantik Tewas Tertabrak Kereta, Menangis di Tengah Rel Sampai Bertengkar dengan Orangtua
Untuk membuktikan adanya persekongkolan, kata Febri, dibutuhkan berbagai dokumen seperti dokumen penawaran, HPS dan lain sebagainya.
"Kalau cuma dokumen atau info yang ada di LPSE KPK menurut kami belum cukup," jelas Febri.
MH (41), pelapor Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo sempat dituntut dua tahun penjara pada 2015 lalu.
MH melaporkan Agus karena menduga terjadi tindak pidana korupsi pengadaan sejumlah barang terkait pembangunan gedung baru KPK pada 2016.
Pada 2015 saat itu, MH merupakan pelapor kasus dugaan korupsi jual beli anggaran di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Baca: Warga Riau Masuk RS Karena Piton, Ini yang Harus Dilakukan Bila Digigit Ular Tak Berbisa
"Saya dikriminalisasi. Dulu, saya yang mengungkap kasus korupsi di Kementerian PDT di KPK. Malah saya yang dipenjara, kan' lucu," ujar MH saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (4/10/2017).
Polisi menangkap MH pada 1 Oktober 2014 dengan tuduhan penipuan terhadap pelapor, Suprayoga Hadi yang juga salah satu Deputi pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Yoga melaporkan Madun lantaran merasa tertipu. Semula Madun yang mengaku sebagai petugas KPK menjanjikan akan membantu Yoga agar kasus yang membelitnya dapat dihentikan.
Baca: Begini Penampakan Tandu Pertama Jenderal Sudirman Saat Perang Gerilya
"Saya dulu difitnah habis-habisan, dituduh KPK gadungan pakai seragam, padahal saya tidak pernah buat. Sampai di persidangan pun tidak ada alat bukti, tapi tetap saja divonis karena ada tekanan di KPK," ujar MH.