Gibran Digugat ke Pengadilan
Isi Gugatan Subhan Palal Terhadap Gibran Rakabuming Raka, Nilai Wapres Tak Lulus SMA
Dalam isi gugatan yang dibacakan, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan.
Ringkasan Berita:
- Subhan Palal membacakan isi gugatan
- Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan
- Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tak lulus SMA
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga bernama Subhan Palal membacakan isi gugatan perihal dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan calon wakil presiden 2024–2029 Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam isi gugatan yang dibacakan, Subhan menyebut Tergugat I Gibran Rakabuming Raka, tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: Wapres Gibran Diwakili Kuasa Hukum Hadiri Sidang Gugatan Ijazah, Subhan Palal Bacakan Isi Gugatannya
Atas hal itu ia menyebutkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai cawapres tak lulus SMA.
"Para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat I (Gibran) dan tidak akan terjadi sempurna. Jika tidak ada peranan dari Tergugat II (KPU)," kata Subhan saat membacakan isi gugatannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).
Baca juga: KPU Ungkap Alasan Tidak Mau Berdamai dengan Subhan Palal, Pria Penggugat Ijazah Gibran
Lanjutnya bahwa pada tanggal 25 Oktober 2023 Tergugat I mendaftarkan ini sebagai calon Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029. Kepada Tergugat II Yaitu Komisi Pemilihan Umum.
"Dengan membawa berkas persyaratan calon wakil presiden. Yang salah satunya syarat wajib berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah Kejuruan," jelas Subhan.
Tergugat I, kata Subhan saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden Republik Indonesia. Diketahui dan sadar bahwa syarat pendidikannya cacat hukum tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden.
"Karena tidak pernah tamat Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Hal itu melanggar perundang-undangan nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf R junto peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2023 huruf R," imbuhnya.
Ia menerangkan aturan tersebut mengamanatkan syarat calon presiden atau wakil presiden, syarat riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.
Ia menilai riwayat pendidikan tergugat I yang tidak memenuhi syarat dan ketentuan perundang-undangan. Dapat dilihat di portal publikasi pemilu dan pemilihan milik KPU.
"Tampak terlihat sebagai tabel sebagai berikut. Jenis pendidikan, nama institusi, tahun, mulai dan tahun berakhir," kata Subhan.
"Pendidikan SD, Mangkubumen Kidul 1993-1999, SMP NEGERI 1 Surakarta 1999-2002, SMA Orchid Park Secondary Singapura 2002-2004. SMA lagi Insearch Sydney 2004-2007, S1 MDS Singapore 2007-2010," lanjutnya.
Kemudian diungkapkannya bahwa Undang-Undang atau peraturan KPU tersebut di atas tidak menyinggung adanya penyertaan dan atau persamaan pendidikan calon.
Ia menilai mutlak dilarang dan hanya sesuai dengan UU beserta peraturannya saja yaitu berpendidikan paling rendah tamat SMA.
Baca juga: Prabowo Diklaim Sudah Tahu Gibran Tak Lulus SMA, Rismon Minta Wapres Dimakzulkan
Gibran Digugat ke Pengadilan
| Usai Jokowi's White Paper, Roy Suryo Cs Akan Rilis Buku Gibran's Black Paper untuk Makzulkan Wapres |
|---|
| Pengamat Desak Polemik Ijazah Gibran Segera Diurus: Dia Masih Jabat, Bisa Bahaya Buat Negeri Ini |
|---|
| Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Subhan Palal Keberatan KPU Tambah Kuasa Hukum |
|---|
| Kerap Ngobrol di Luar Sidang, Penggugat Ijazah Wapres Mengaku Akrab dengan Pengacara Gibran |
|---|
| Hakim yang Pimpin Sidang Gugatan Ijazah Gibran Disoraki Emak-emak: Mundur Terus, Mundur Terus |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.