Selasa, 26 Agustus 2025

Pemilu 2019

KPU Akui Persyaratan Dokumen Pendaftaran PBB dan PKPI Tidak Lengkap

‎PKPI dan PBB tidak melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebuah parpol untuk lolos tahapan awal sebagai calon peserta Pemilu.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi dua diantara 13 parpol yang tidak lolos dalam penyerahan dokumen calon peserta pemilihan umum.

Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengakui bahwa ‎PKPI dan PBB tidak melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan sebuah parpol untuk lolos tahapan awal sebagai calon peserta Pemilu.

Baca: Golkar Tunggu Survei Sebelum Putuskan Cagub Sumsel

"Kalau menurut UU di Pasal 173 ditentukan Parpol untuk menjadi peserta pemilu harus lulus verifikasi. Lulus verifikasi apa? di ayat dua ditentukan terhadap persyaratan yang ditentukan itu," kata Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (18/10/2017).

Hasyim menuturkan, ‎dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 176 disebutkan bahhwa Parpol yang hendak menjadi peserta Pemilu 2019 itu wajib mendaftar.

Baca: 4 Hal Ini Ditanyakan KPK Kepada Menteri Perhubungan Terkait Kasus Suap Dirjen Perhubungan Laut

Mendaftar yang dimaksud adalah menyerahkan surat pendaftaran dan disertai dokumen persyaratan secara lengkap.

"Di UU ditentukan secara lengkap, diatur dalam pasal 177 UU Nomor 7 tahun 2017. Dengan begitu, partai yang akan diikutkan dalam penelitian administrasi ya parpol yang dokumennya lengkap," tuturnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan