Senin, 1 September 2025

Kini Penghayat Kepercayaan Bisa Tulis Data Agama di KTP dan Kartu Keluarga

Kini penganut kepercayaan tidak lagi mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
KOMPAS IMAGES
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini penganut kepercayaan tidak lagi mengosongkan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga.

Mereka bisa menuliskan 'penghayat kepercayaan' di Kartu keluarga dan KTP.

Kepastian tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan seluruhnya permohonan pengujian Pasal 61 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 64 ayat (1) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca: Perdana Hadir di Rapat Paripurna DPRD, Sandi: Pantas Tidak Kita Pakai Jas

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim ketua Arief Hidayat saat membacakan putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Mahkamah memutuskan kata 'agama' pada Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak termasuk 'kepercayaan'.

Mahkamah juga menyatakan Pasal 61 ayat (2) dan Pasal 64 ayat (5) UU Administrasi Kependudukan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 61 ayat (2) berbunyi Keterangan tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaantidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan.

Baca: Fahri Hamzah: Katanya Revolusi Mental, Bikin Pesta Kecil-kecilan Saja

Sementara Pasal 64 ayat (5) berbunyi 'elemen data penduduk tentang agama sebagimana dimaksud pada ayat (1) bagi penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam data base kependudukan.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa sudah jelas dalam Pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, 'agama' dan 'kepercayaan' diletakkan sebagai dua hal yang terpisah.

Keduanya dirumuskan dalam dua ayat yang berbeda.

Sehingga Administrasi Kependudukan merupakan bagian atau salah satu bentuk dari pemenuhan pelayanan publik sebagai hak yang melekat bagi setiap warga negara sehingga menjadi kewajiban bagi negara untuk menjamin dan memenuhinya.

Mahkamah berpendat dalam upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Baca: Menteri Luhut Temui Relawan Jokowi di Asrama Haji Donohudan

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan