Korupsi KTP Elektronik
24 Penyidik KPK juga Dilaporkan Pihak Setnov ke Polisi
Dalam SPDP tersebut, Saut Situmorang, Agus Rahardjo dan kawan-kawan diduga melakukan pelanggaran terhadap Pasal 263 KUHP
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Hendra Gunawan
"Tergantung KPK-nya sekarang mematuhi hukum nggak? Kan yang dipanggil banyak itu," kata Frederich.
"Kami hanya menunggu bagaimana proses hukum. Kami harapkan dalam waktu secepat-cepatnya mereka iti diberkas, dikirim kepada jaksa, kemudian disidangkan.
Frederich mengungkapkan, selain kasus dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang, pihaknya juga telah melaporkan dugaan pidana lainnya yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK dan penyidik ke Bareskrim Polri. Ia juga telah menyiapkan dua laporan dugaan pidana lainnya.
"(Terlapor) pimpinan dan penyidik. Sebentar lagi akan naik (ke penyidikan) dalam waktu dekat. Dan akan ada dua LP (Laporan Polisi) yang mau masuk," akunya.
Meski begitu, ia menolak menjelaskan dugaan pidana dari laporan-laporan tersebut.
"Saya beritahukan kepada seluruh masyarakat, bahwa apa yang dilakukan ini adalah sesuai koridor hulum. Kami bukan pencipta hukum, tapi saya hanya menjalankan hukum," kata Frederich. (gta)