Korupsi KTP Elektronik
Saut Yakin Proses Penetapan Tersangka Setnov Kali Ini Lebih Baik
Saut Situmorang memastikan, KPK tidak akan mengulangi kesalahan yang sama seperti yang sudah dilakukan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses penetapan tersangka terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto kali ini, menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, lebih baik dari sebelumnya, yang kandas di Praperadilan.
"Kita kirim lagi surat SPDPnya, kita panggil lagi, kemudian bagaimana itu menjadi sebuah tindakan yang berdaya guna," ujarnya kepada wartawan di kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (13/11/2017).
Setya Novanto atau yang dipanggil Setnov itu, sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus yang sama, yakni dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pada 29 September lalu, Pengadilan Negri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Setnov.
Hakim memutuskan penetapan tersangka tersebut tidak patut, sehingga status tersangka yang ditetapkan KPK harus dibatalkan.
Baca: Amien Rais Tak Pantas Tebar Fitnah Bangsa Ini Sudah Mulai Dijual
Pengadilan meragukan proses penentapan tersangka terhadap Setnov, antara lain karena surat penetapan terangka dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) di keluarkan di hari yang sama, yakni 17 Juli 2017.
Pengadilan mempertanyakan kapan KPK bisa mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan, hingga akhirnya bisa menetapkan status tersangka untuk Setnov.
Jumat lalu (9/11), KPK kembali mengumumkan status tersangka untuk Setnov, atas kasus yang sama. Ia pun kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya kali ini.
Saut Situmorang memastikan, KPK tidak akan mengulangi kesalahan yang sama, seperti yang sudah dilakukan pada penetapan tersangka Setnov jilid pertama.
"Bagaimana masing-masing kan punya 'planning' (red: perencanaan), ya bagaimana planing kita, planing mereka. Tapi kalau bicara bukti kan sudah cukup," ujarnya.