Rabu, 27 Agustus 2025

Korupsi KTP Elektronik

Refly Harun: Jangankan Panggilan Paksa, Novanto Ditangkap Pun Tak Jadi Soal

Untuk itu Refly meminta Setnov untuk memberikan contoh baik dengan hadir dalam pemeriksaan KPK.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/FERDINAND WASKITA
Refly Harun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Hal ini dilakukan supaya Novanto bisa dimintai keterangan dan diperiksa terkait kasus e-KTP.

Menurutnya, KPK diberikan kewenangan menahan Novanto jika tidak kooperatif, menghilangkan alat bukti dan berupaya menghalangi proses penyidikan.

"Jangankan pemanggilan paksa, menahan pun tidak ada persoalan," kata Refly kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Refly menjelaskan, hak imunitas anggota DPR yang diatur dalam pasal 224 ayat 1 UU MD3 memiliki pengecualian.

Dirinya menjelaskan, hak imunitas itu, tidak berlaku jika anggota DPR membuka perkara yang dinyatakan tertutup ke publik dan terlibat tindak pidana khusus seperti korupsi.

Baca: Golkar Terancam Kehilangan Suara di Jabar

"Tapi sekali lagi, hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi. Itu perlu dicatat. Hak imunitas tidak pernah berlaku untuk kasus korupsi apalagi kasus korupsi yang disidik oleh KPK," ujarnya.

Untuk itu Refly meminta Setnov untuk memberikan contoh baik dengan hadir dalam pemeriksaan KPK.

Setnov disarankan tidak berlindung di balik pasal 245 ayat 1 soal pemanggilan anggota DPR harus seizin presiden atau hak imunitas.

"Menurut saya, seharusnya ketua dpe memberikan contoh yang baik datang ke KPK memberikan keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka utk membuat clear masalah ini. Tidak boleh berlindung di balik prosedur dan hak imunitas," katanya.

Diketahui Novanto melalui tim kuasa hukumnya menegaskan, tak bakal hadir dari panggilan KPK sampai MK mengeluarkan putusan atas gugatan uji materi UU KPK.

Lebih lanjut Refly menegaskan berdasarkan prosedur di MK, KPK tetap bisa menyidik Setnov meski uji materi UU KPK masih diuji dan belum keluar putusan.

"Jadi kalau undang undang itu memberikan hak secara clear kepada KPK untuk bisa memanggil seorang tersangka bahkan menahan tersangka, sebelum undang-undang itu dibatalkan eksistensinya maka itu tetap bisa digunakan," kata Refly.

"Kalau misalnya pihak Setya Novanto dalam hal ini membangkang. Maka KPK bisa melakukan upaya paksa. Termasuk menahan. Sampai ada putusan MK yang menyatakan pasal itu tidak berlaku," ujarnya.

 VIRAL: Kondisi Sepasang Kekasih yang Digrebek Warga Saat Ini Memprihatinkan

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan