Korupsi KTP Elektronik
Idrus Marham Temui Setya Novanto Bahas Soal Tidak Penuhi Panggilan KPK
"Setelah itu pak Fredrich menjelaskan bahwa ternyata setelah UU itu dibuka, itu ada perbedaan-perbedan di dalam memahami aturan itu,"
Penulis:
Taufik Ismail
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham melakukan pertemuan dengan Setya Novanto di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/11/2017).
Turut hadir dalam pertemuan tersebut kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Dalam kesempatan itu Idrus mengaku menanyakan respon Novanto terhadap pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Baca: Teriakan Woy Pimpinan Itu Ketika Setya Novanto Menunggu Lama di Depan Pintu Lift
Termasuk setelah pernyataan presiden Joko Widodo mengenai perlu tidaknya izin presiden dalam memanggil Novanto.
"Setelah itu pak Fredrich menjelaskan bahwa ternyata setelah UU itu dibuka, itu ada perbedaan-perbedan di dalam memahami aturan itu, ada yang mengatakam perlu izin, ada yang mengatakan tak perlu izin," katanya di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (15/11/2017).
Karenanya menurut Idrus, Novanto mengajukan uji materi terhadap UU KPK.
Baca: Anggota DPR yang Hadir Saat Setya Novanto Pidato Sidang Paripurna Tak Lebih Dari 100 Orang
Hal tersebut untuk memastikan perlu tidaknya izin presiden dalam memanggil Novanto.
Dalam kesempatan tersebut juga Idrus mengaku dijelaskan alasan Novanto tidak menghadiri pemanggilan KPK pada hari ini.
alasannya yakni menunggu hasil uji materi undang-undang tersebut.
Baca: Begini Reaksi Istri Setya Novanto Ditanya Soal Kasus Suaminya
"Saya kira itu, pak Frederich jelaskan pada saya. Konstruksi berpikir pak setnov tak hadir pada hari ini karena memang persoalan ini sedang dilakukan JR (uji materi) di MK," katanya.
Menurut Idrus alasan ketidakhadiran Novanto, sama dengan alasan KPK yang tidak mau dipanggil Pansus Angket DPR untuk KPK.
Baca: Pengamat: Setya Novanto Sedang Berusaha Menarik Kasusnya Ke Segala Bidang
Menurutnya saat itu KPK beralasan menunggu hasil uji materi di MK.
"Lalu pak Fredrich mempertegas kalau konstruksi kpk seperti itu maka tentu selaku penasihat hukum, menyarankan dan memberikan advice pada setnov juga karena ini sedang dalam proses uji materi di MK," katanya.