Sabtu, 6 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Tak Hadir di KPK, Sebagai Aksi Pembalasan

Fahri melihat, alasan komisioner KPK yang tidak pernah hadir dalam Pansus Angket KPK

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ?Fahri Hamzah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mangkirnya Ketua DPR Setya Novanto dari panggilan pemeriksaan kasus korupsi e-KTP‎ oleh KPK, merupakan aksi balasan dari sikap lembaga anti rasuah tersebut yang dinilai telah lakukan pembangkangan konstitusi.

"He'eh itu (saat dipanggil Pansus Angket KPK tidak pernah datang), jadi ikut KPK," ujar Fahri Hamzah di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

‎Fahri melihat, alasan komisioner KPK yang tidak pernah hadir dalam Pansus Angket KPK sewaktu itu, karena masih menunggu putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi soal kewenangan DPR mengajukan hak angket terhadap Kpk

"Makanya dia (Novanto) pakai argumen ikut KPK saja karena KPK kan dulu begitu," ucap Fahri.

Anggota Pansus Hak Angket KPK Masinto Pasaribu menilai KPK telah melakukan pembangkangan konstitusi dengan tidak pernah hadir di pansus tersebut.

Baca: Ketika KPK dan Setya Novanto Sama-sama Berlindung di MK, Siapa Pemenang?

"Kalau dilihat apa yang dilakukan KPK, sekarang tidak datang ke DPR itu jelas-jelas pembangkangan konstitusi, ada satu institusi merasa paling hebat, dia mengajarkan bangsa ini untuk anarki," kata Masinton.

Dengan sikap para pimpinan yang enggan datang ke gedung DPR untuk mengikuti Pansus Angket KPK, kata Masinton, wajar saja jika pihak yang berstatus tersangka oleh lembaga anti rasuah tersebut tidak hadir setiap akan diperiksa

"Kalau‎ ada yang dipanggil KPK, wajar juga dia tidak datang, dia aja tidak datang ketika dipanggil DPR. Dia (KPK) mengajarkan kita semua untuk tidak patuh terhadap institusi," ujar Masinton.

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan, kepastian apakah akan memenuhi panggilan Pansus Angket KPK akan diputuskan setelah putusan MK.

"Kami kan masih menunggu (putusan) MK," ujar Agus di kemendikbud.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan