Minggu, 7 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Ketika KPK dan Setya Novanto Sama-sama Berlindung di MK, Siapa Pemenang?

Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah massa berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta terkait pemeriksaan Ketua DPR RI Setya Novanto, Senin (13/11/2017). Demonstran mendesak KPK segera menangkap dan menahan Setya Novanto yang kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu Ketua DPR RI Setya Novanto dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya sama-sama sedang berlindung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan melayangkan uji materi.

Hari ini, Rabu (15/11/2017) dipastikan tidak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi mengatakan, ketidakhadiran kliennya lantaran pihaknya sedang mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang KPK.

Pihak kuasa hukum Novanto menggugat dua pasal dalam UU KPK, yakni Pasal 46 Ayat 1 dan 2, serta Pasal 12 dalam UU KPK.

Fredrich mengatakan, jika gugatan mereka dikabulkan MK, maka kliennya tidak perlu hadir dalam pemeriksaan KPK. Jika tidak dikabulkan, pihaknya akan tunduk pada putusannya.

Baca: Cinta Sejenis Berujung Maut, Badrun dan Imam Jalin Kasih di Laundy Selama Dua Tahun

Pun hingga saat ini KPK juga "berlindung" di MK ketika pihaknya tidak akan memenuhi undangan panitia khusus hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo sudah menegaskan pihaknya tidak akan memenuhi undangan Pansus.

Ia meminta Pansus Angket KPK sabar menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) soal hak angket DPR. KPK menganggap pembentukan Pansus ilegal.

Namun di sisi lain, hari ini juga, Rabu (15/11/2017), Setya Novanto meminta agar Pansus KPK bisa melaporkan kembali hasil kerjanya pada masa sidang ini.

Adapun masa sidang II DPR dimulai pada hari ini dan berakhir pada 14 Desember 2017.

Dalam pidatonya di rapat paripurna, Novanto mengingatkan pansus agar terus bekerja melakukan kegiatan penyelidikan terhadap aspek kelembagaan, kewenangan, anggaran, dan tata kelola sumber daya manusia.

"Diharapkan pada masa persidangan ini dapat dilaporkan hasil kerja Pansus Angket KPK," ujar Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Eddy Kusuma Wijaya menuturkan, pansus belum merinci kembali agenda-agenda pansus karena DPR berada pada masa reses.

Oleh karena itu, para anggota DPR yang juga merupakan anggota pansus disibukan dengan kegiatan di daerah pemilihannya.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan