Kamis, 28 Agustus 2025

Jimly: Yang Tobat Setelah Masuk Penjara Cuma 30 Persen

"Apakah penjara itu menyelesaikan masalah? Yang tobat setelah masuk penjara cuma 30 persen,"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Jimly Asshidiqie. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ‎berpandangan, bahwa dalam menyelesaikan sebuah permasalahan tidak harus berujung di penjara.

Menurutnya, mereka yang divonis penjara tidak 100 persen tobat atas perbuatan yang dilakukan.

"Apakah penjara itu menyelesaikan masalah? Yang tobat setelah masuk penjara cuma 30 persen," kata Jimly di Gedung Lemhanas, Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Baca: Usai Pimpin KPAI, Asrorun Niam Kini Urus Pemuda

‎Sementara yang 30 persen selebihnya, menurut Jimly menyimpan dendam karena dimasukkan ke dalam penjara dan merasa diberlakukan tidak adil.

Tapi menurutnya, yang lebih mengkhawatirkan adalah 40 persen sisanya.

"‎Yang gawat yang 40 persen, makin jadi. Apabila seperti ini kita ini bernegara mau apa?" ujarnya.

Baca: Ketua KPK Belum Masukkan Setnov dalam DPO

‎Jimly menuturkan, negara yang peradabannya sudah maju rata-rata mereka telah mulai menutup penjara.

Dirinya pun menyarankan kepada penegak hukum di Indonesia jangan terlalu nafsu memburu orang salah untuk dimasukkan penjara.

"‎Bukan saya membela yang salah, tetapi kita harus hati-hati juga. Jadikanlah pendekatan hukum pidana itu betu-betul upaya terakhir," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan