Selasa, 2 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Kuasa Hukum Berencana Tuntut KPK ke Pengadilan HAM Internasional

"Mereka bilang (Novanto) sudah ditahan, saya bilang alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan?"

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com / Seno Tri Sulistiyono
Fredrich Yunadi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi mempertanyakan ‎sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan telah mengeluarkan surat penahanan terhadap kliennya.

Padahal menurut Fredrich, ‎tidak ada UU yang menyebutkan kliennya bisa ditahan tanpa melalui proses pemeriksaan.

Baca: Asal Usul Fortuner yang Ditumpangi Setya Novanto, Begini Pengakuan Pemilik Sebelumnya

"Mereka bilang (Novanto) sudah ditahan, saya bilang alasan apa? Undang-undang apa yang menyatakan bisa tahan?" tanya Fredrich di RSCM, Jakarta, Jumat (17/11/2017) malam.

Mantan pengacara Budi Gunawan itu pun menilai bahwa KPK telah melanggar hak asasi manusia (HAM).

Dirinya pun berwacana bakal melaporkan KPK ke pengadilan HAM internasional.

Baca: Menilik Tiang Listrik, Pohon, dan Trotoar yang Diseruduk Fortuner Berpenumpang Setya Novanto

"Ini kan dalam keadaan sakit yang cukup serius, berarti (KPK lakukan) pelanggaran HAM internasional‎. Kami sudah merencanakan menuntut (KPK) di pengadilan HAM internasional," ujarnya.

‎Fredrich menilai, seseorang yang sedang sakit tidak dapat diperiksa apalagi ditahan. Dirinya meminta KPK tidak mempermainkan hukum.

Baca: Pengacara Setya Novanto: Undang-undang Mana yang Menyatakan KPK Punya Wewenang Tahan Orang Sakit

"Orang sakit diperiksa saja nggak bisa, apalagi ditahan. Jangan mempermainkan hukum," tuturnya.‎

‎Dirinya pun meminta klarifikasi kepada KPK yang telah menyatakan Novanto mendapat surat penahanan. Padahal menurutnya, tidak ada UU yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit yang belum pernah diperiksa.

Baca: KPK Pastikan Tahan Setya Novanto

"‎Tanya sama KPK tahan alasannya apa? UU mana yang menyatakan KPK punya wewenang menahan orang dalam keadaan sakit dan belum pernah diperiksa," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan