Senin, 8 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Tetap Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ganjar Pranowo

Hal ini kembali mengemuka dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa hari lalu.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/10/2017). Ganjar Pranowo hadir di sidang untuk menjadi saksi dengan terdakwa Andi Narogong alias Andi Narogong dalam kasus korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meneliti fakta yang muncul dalam persidangan perkara korupsi proyek e-KTP yang bergulir di Pengadilan Tipikor.

Termasuk fakta terkait dugaan aliran uang e-KTP ke Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Hal ini kembali mengemuka dalam persidangan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong beberapa hari lalu.

Dimana mantan Bendum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin lah yang membeberkan dugaan tersebut.
Dalam kesaksiannya, Nazaruddin memastikan Ganjar yang saat proyek e-KTP bergulir menjabat sebagai
Wakil Ketua Komisi II DPR turut kecipratan uang terkait proyek e-KTP.

Dia berani memastikan hal itu karena melihat sendiri penyerahan uang kepada Ganjar.

Baca: Pedagang Datangi Balai Kota Minta Izin Berjualan di Trotoar, Ini Jawaban Anies

Menyikapi itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengaku fakta persidangan tersebut akan terus didalami. Meski Ganjar berulang kali membantah hal tersebut.

"Fakta di persidangan akan terus didalami," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (23/11/2017).

Febri menuturkan, KPK akan terus memantau proses atau fakta sidang yang mencuat dan keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara korupsi e-KTP, termasuk perkara yang menyeret Andi Narogong.

Baca: Tifatul: Jangan Terlalu Banyak Akrobat Pak Novanto

Penyidik sendiri, lanjut Febri terus berupaya memperkuat bukti maupun konstruksi hukum terkait korupsi dalam mega proyek bernilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Tidak terkecuali soal aliran uang ke sejumlah pihak yang berakibat merugikan keuangan negara hampir Rp 2,3 triliun.

‎"Keterangan seorang saksi tidak pernah dapat menjadi bukti tunggal. Pasti akan dilihat kesesuaian dengan bukti lain ataupun saksi lainnya. Kesesuaian bukti satu dengan lainnya menjadi perhatian KPK," tegas Febri.

Ganjar sebelumnya berulang kali membantah mengenai penerimaan uang tersebut.

Bantahan juga disampaikan Ganjar saat bersaksi dalam persidangan.

Nazaruddin tidak mau pusing dengan bantahan itu.

Menurut Nazaruddin, yang terpenting segala sesuatu yang diketahuinya sudah disampaikan kepada penyidik KPK.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan