Selasa, 30 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

Wakil Sekjen Partai Golkar Maman Abdurrahman Jadi Saksi Meringankan Bagi Setya Novanto

‎Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Maman Abdurrahman, Senin (27/11/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Maman Abdurrahman, Senin (27/11/2017) memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepada awak media, Maman mengaku kedatangannya untuk menghormati panggilan penyidik KPK sebagai saksi meringankan bagi Setya Novanto (SN), tersangka korupsi e-KTP.

Baca: Polda Metro Jaya Siapkan Pengamanan Maksimal Antisipasi Kedatangan Rizieq

"Saya ke sini memenuhi panggilan KPK terkait posisi saya, saksi meringankan untuk Setya Novanto. Tetapi untuk yang lain-lainnya nanti setelah pemeriksaan baru nanti informasikan semuanya. Kalau di surat panggilan yang ditulis hanya nama saya," kata Maman di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Tidak Hambat Pemberkasan Kasus Setya Novanto

Selain soal saksi yang meringankan bagi Setya Novanto, Maman juga ingin mengklarifikasi kepada penyidik soal nama dirinya yang ditulis penyidik dalam surat panggilan.

Baca: Sandiaga Uno Anggap Perseteruan Dewi Persik Dengan Petugas Transjakarta Sebagai Berkah

Dalam surat panggilan tertera nama yang dipanggil ialah Maman Kesmana sementara nama dirinya ialah Maman Abdurrahman.

Baca: Sandiaga Berniat Jadikan Dewi Persik Sebagai Duta Patuh Berlalu Lintas di Jakarta

"‎Pemeriksaan ini terkait apa saja kurang paham, masih rahasia. Setelah pemeriksaan baru saya jelaskan semuanya. Saya juga mau konfirmasi nama Maman Kesmana, nama saya kan Maman Abdurrahman," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan