Korupsi KTP Elektronik
KPK Pastikan Pemeriksaan Saksi Meringankan Tidak Hambat Pemberkasan Kasus Setya Novanto
Sebelumnya, sejumlah daftar nama saksi dan ahli sudah disampaikan pihak kuasa hukum Setya Novanto kepada penyidik KPK pada akhir pekan lalu.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap memeriksa saksi dan ahli meringankan bagi Setya Novanto (SN) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.
Sebelumnya, sejumlah daftar nama saksi dan ahli sudah disampaikan pihak kuasa hukum Setya Novanto kepada penyidik KPK pada akhir pekan lalu.
Kini, Senin (27/11/2017) penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut.
Menurut Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang hal itu tidak masalah.
Baca: 700 Penyandang Disabilitas Ikut Jalan Sehat Keliling Kebun Raya Bogor
"Semuanya juga begitu, orang dapat memberikan keterangan membantu yang bersangkutan kemudian tinggal adu lihai saja dengan KPK. Terserah mereka mau siapa saksi dan ahli yang meringankan. Mereka bicara apa, ya kami tulis," ungkap Saut Situmorang di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Hakim Bacakan Putusan Sela Terdakwa Penyuap Dirjen Perhubungan Laut
Saut Situmorang melanjutkan biasanya kepada para saksi dan ahli yang meringankan tersangka, penyidik akan menanyakan soal bagaimana pendapat dan apa yang mereka ketahui soal kasus yang menjerat tersangka.
Baca: PAN Jalin Komunikasi Lintas Partai Politik dan Sejumlah Bakal Calon Dalam Pilgub Jawa Tengah
Pemeriksaan saksi dan ahli meringankan tersebut dikatakan Saut tidak mengganggu pemberkasan Setya Novanto.
Menurutnya penyidik punya strategi sendiri dalam pemberkasan Ketua DPR RI tersebut.
"nggak memperlambat (pemberkasan), kami sudah punya planning kok," katanya.