Rabu, 3 September 2025

OTT Suap di Jambi, Uang Jatah Dibagi-bagi ke Semua Fraksi DPRD

"Ssemua fraksi dapat. Itu sebabnya tadi kita sementara belum bisa menyebutkan uang tersebut akan diberikan kepada siapa," kata Basaria Panjaitan.

Editor: Choirul Arifin
KOMPAS IMAGES
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan bahwa dalam kasus suap yang terjadi di Jambi, semua fraksi di DPRD mendapat jatah "uang ketok palu" dari pihak pejabat eksekutif. Ini dilakukan agar pihak DPRD menyetujui RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.

"Menurut ekspose tadi, semua fraksi dapat. Itu sebabnya tadi kita sementara belum bisa menyebutkan uang tersebut akan diberikan kepada siapa," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Rabu (29/11/2017).

Sebelum melakukan tangkap tangan, KPK menduga telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam kasus ini, yakni sebanyak Rp 700 juta dan Rp 600 juta.

Duit pertama yang ketahuan senilai Rp 400 juta. Duit tersebut baru saja diserahkan oleh Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin kepada anggota DPRD Jambi Supriono.

Kemudian, tim KPK mendapati masih ada sisa uang Rp 1,3 miliar di rumah Saipudin, yang diduga juga bakal dibagi-bagikan kepada anggota dewan.

Tak berapa lama, KPK menyambangi rumah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan. Di situ, KPK mengamankan duit Rp 3 miliar.

KPK menduga uang suap yang totalnya mencapai Rp 6 miliar ini berasal dari pihak swasta.

Baca: Amerika Serikat Menggertak, Jika Perang Terjadi, Rezim Korea Utara Hancur

Selain itu, KPK juga menggali data apakah ada keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus ini. "Ini juga masih dalam pengembangan, apakah ada perintah khusus atau tidak. Kita belum bisa memastikan," imbuh Basaria.

Dalam kasus ini, selaku tersangka penerima suap yakni anggota DPRD Jambi, Supriono (SUP) dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan pihak pemberi yakni Plt Sekda Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan dan Asisten Daerah 3 Saifuddin dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Reporter Teodosius Domina 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan