Demo di Jakarta
KPAI Soroti Kekerasan Aparat terhadap Anak Saat Demo, Ada yang Ditahan Bersama Orang Dewasa
Ada anak yang diperlakukan tidak manusiawi, ditahan lebih dari batas waktu hingga dijadikan satu dengan orang dewasa
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti tindakan represif aparat kepolisian terhadap anak-anak yang ikut terseret dalam aksi demonstrasi sejak 25 Agustus 2025.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap hak anak.
Bahkan ada anak yang diperlakukan tidak manusiawi, ditahan lebih dari batas waktu, hingga dijadikan satu dengan orang dewasa.
"Mereka ada yang diperlakukan dengan tidak manusiawi, yang melanggar Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Ada juga yang sampai dituntut memakai KUHP, bukan memakai undang-undang sistem peradilan pidana anak," kata Diyah dalam konferensi pers bersama Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM), Selasa (2/9/2025).
Menurut Diyah, seharusnya anak tidak boleh ditahan lebih dari 1x24 jam. KPAI pun menemukan kasus anak yang sudah 2x24 jam berada di Polres Jakarta Utara dan belum dikembalikan ke keluarga.
Baca juga: Komnas HAM Rilis Temuan 10 Korban Meninggal Dunia Sejak Demo 25 Agustus, Ini Identitasnya
"Masih banyak aparat penegak hukum yang belum paham tentang undang-undang sistem peradilan pidana anak, sehingga cara melakukannya pun sewenang-wenang," ujarnya.
KPAI mencatat ratusan anak ditahan di berbagai daerah. Khusus di DKI Jakarta, pada 25 Agustus ada 150 anak dibawa ke Polda Metro Jaya dan 37 anak di sejumlah Polres.
Pada 28 Agustus, jumlahnya meningkat menjadi 200 anak di Polda Metro Jaya serta 55 anak di Polres Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.
Selain Jakarta, KPAI mendapatkan laporan jika penahanan anak juga terjadi di Yogyakarta (15 anak), Semarang (17), Kebumen (13), Pekalongan (21), Wonogiri (7), Balikpapan (9), NTB (5), Solo (15), Kediri (3), Surabaya (8), dan Bandung (11).
Diyah menegaskan, di lapangan KPAI bahkan menerima laporan adanya anak yang dipukul, difoto, dan divideo saat diamankan aparat.
"Baik video maupun foto yang kami dapat, ada anak yang dipukul. Itu semestinya tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPAI meminta pemerintah dan aparat penegak hukum hadir memberikan pendampingan.
Diyah menegaskan, anak-anak tetap memiliki hak yang harus dilindungi meski ikut terseret dalam aksi.
"Kami sangat berharap anak-anak tetap mendapatkan perlakuan manusiawi. Jangan sampai mereka diperlakukan sama seperti orang dewasa. Negara harus hadir dan melindungi," ujarnya.
Demo di Jakarta
Sherina Selamatkan 9 Kucing Uya Kuya yang Hilang Saat Penjarahan, 11 Masih Misteri |
---|
Bersama TNI, GM FKPPI Dorong Generasi Muda Hadir sebagai Garda Kondusifitas Nasional |
---|
Tim Advokasi Lokataru Sebut Polisi Tak Jelaskan Bukti Penghasutan yang Menyeret Delpedro Marhaen |
---|
Agnez Mo Soroti Kelakuan Minus Anggota DPR, Ini Hal Minimal yang Diharapkannya dari Wakil Rakyat |
---|
Empat GT di Ruas Tol Dalam Kota, Cawang-Tomang-Pluit Sudah Beroperasi, Sisanya Menyusul Besok |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.