Korupsi KTP Elektronik
Sedikit Lagi Berkas Setnov Rampung, Saut Yakin KPK Menang Praperadilan
Tanggungjawab penyidik KPK terhadap berkas tersebut menurut Saut Situmorang bisa dikatakan sudah rampung.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dengan ditundanya jadwal sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi kasus e-KTP, Setya Novanto, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut lembaganya itu menjadi punya waktu lebih untuk merampungkan berkas yang menyeret Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tersebut.
Kepada wartawan di Pusdiklat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2017), Saut Situmorang menyebut berkas Setya Novanto alias Setnov itu sudah 90 persen rampung, dan tinggal merampungkan 10 persen lagi, sehingga KPK bisa menyerahkan berkas itu ke pengadilan.
"Saya belum lihat lagi kemarin saya di Bandung, tapi kan kemarin sudah sampai sembilan puluh persen (selesai)," katanya.
Baca: Bagi-bagi Bakpao kepada Pengunjung Sidang, Sam Aliano Pantau Sidang Setya Novanto
Tanggungjawab penyidik KPK terhadap berkas tersebut menurut Saut Situmorang bisa dikatakan sudah rampung.
Saat ini berkas tersebut sudah berada di tangan Jaksa KPK, untuk diperiksa lagi, dan mereka juga masih harus berkordinasi dengan penyidik KPK agar berkas bisa segera diserahkan ke pengadilan.
Jika berkas Setnov bisa diserahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan dimulai, maka sidang praperadilan bisa dibatalkan menurut Saut Situmorang.
Ia mengakui permohonan penundaan jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah salah satu cara agar KPK tidak lagi dikalahkan di praperadilan seperti yang terjadi September lalu.
"Normatifnya kan begitu, kalian tahu itu," katanya.