Kamis, 4 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK dan Novanto Sama-sama Yakin Menangkan Sidang Praperadilan

Saut Situmorang menyebut lembaganya memiliki waktu lebih merampungkan berkas Setya Novanto pasca keputusan hakim yang menunda sidang praperadilan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/11/2017). Setya Novanto diperiksa Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Kusno memutuskan sidang praperadilan yang ia pimpin atas gugatan yang diajukan oleh Ketua DPR Setya Novanto terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diundur hingga Kamis (7/12/2017) pekan depan.

Keputusan itu diambil setelah KPK mengirim surat, meminta sidang ditunda selama tiga minggu ke depan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang menyebut lembaganya memiliki waktu lebih merampungkan berkas Setya Novanto pasca keputusan hakim yang menunda sidang praperadilan.

Surat KPK yang meminta penundaan sidang langsung dibacakan oleh Kusno, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang juga hakim tunggal sidang ini.

Dalam surat itu, pihak KPK meminta penundaan persidangan dengan alasan mempersiapkan bukti dalam kasus ini.

Baca: Kongres Alumni 212 tak Berbau Politis, Bukan untuk Menurunkan Presiden

Kepada wartawan di Pusdiklat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (30/11/2017), Saut Situmorang menyebut berkas Setya Novanto sudah 90 persen rampung, tinggal merampungkan 10 persen lagi, sehingga KPK bisa menyerahkan berkas itu ke pengadilan.

"Saya belum lihat lagi kemarin saya di Bandung, tapi kan kemarin sudah sampai sembilan puluh persen (selesai)," katanya.

Tanggung jawab penyidik KPK terhadap berkas tersebut menurut Saut Situmorang bisa dikatakan sudah rampung.

Saat ini, ia memastikan berkas tersebut sudah berada di tangan Jaksa KPK, untuk diperiksa lagi, dan berkordinasi dengan penyidik KPK agar berkas bisa segera diserahkan ke pengadilan.

Jika berkas Novanto bisa diserahkan ke pengadilan sebelum sidang praperadilan dimulai, maka sidang praperadilan bisa dibatalkan menurut Saut Situmorang.

Baca: Novanto Kembalikan Arloji dari Andi Narogong Seharga Rp 1,3 M Setelah Ribut-ribut Proyek e-KTP

Ia mengakui permohonan penundaan jadwal sidang praperadilan di Pengadilan Jakarta Selatan, adalah salah satu cara agar KPK tidak lagi dikalahkan di praperadilan seperti yang terjadi September lalu.

"Normatifnya kan begitu, kalian tahu itu," katanya.

Usai membacakan surat permohonan penundaan sidang dari KPK oleh hakim Kusno, salah seorang penasehat hukum Setya Novanto, Ketut Mulya, mengklaim penundaan sidang praperadilan itu merupakan upaya dari KPK mengulur-ulur waktu.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan