Korupsi KTP Elektronik
KPK Usut Fakta Sidang Pemberian Ruko dari Andi Narogong Kepada Adik Gamawan Fauzi
"Pengakuan itu kan belum tentu bisa menjadi sebuah fakta, pengakuan harus dibenarkan fakta yang lain atau oleh sumber yang lain," katanya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta sidang di Pengadilan Tipikor, soal pengakuan Andi Agustinus alias Andi Narogong yang mengaku memberikan ruko untuk adik mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Azmin Aulia.
"Kami harus follow up dong harus kami cross check lagi," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai acara Ngobrol Inspirasi "Ngopi" , Jumat (1/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Berkas Segera Dikirim ke Pengadilan, KPK Yakini Praperadilan Setya Novanto Gugur
Saut Situmorang menjelaskan pengakuan seseorang, termasuk terdakwa dalam hal ini Andi Nagorong belum tentu menjadi sebuah fakta.
Untuk memastikannya, perlu dikuatkan dengan bukti lain sehingga bisa menjadi fakta.
"Pengakuan itu kan belum tentu bisa menjadi sebuah fakta, pengakuan harus dibenarkan fakta yang lain atau oleh sumber yang lain," katanya.
Baca: Ketika Setya Novanto Curhat Soal Obat dan Makanan Di Tahanan KPK
Menurut dia, sumber-sumber pengakuan seperti yang diungkapkan Andi Narogong dan di bawah sumpah dalam persidangan tentu harus ditelusuri lebih lanjut.
"SZaya fikir itu betul kami akan dalami lebih lanjut semua apa yang dia sebutkan di dalam persidangan," ungkap Saut Situmorang.
Diketahui, Andi Narogong membongkar bahwa uang korupsi proyek e-KTP 2011 mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri.
Baca: Tim Sukses Airlangga Janjikan Rehabilitasi Kader Golkar yang Dipecat Saat Era Setya Novanto
Salah satu yang ikut menerima bagi-bagi fee adalah Azmin Aulia, yang adalah adik kandung mantan Mendagri Gamawan Fauzi.
Menurut Andi Narogong, Azmin diberi sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan. Ruko tersebut diberi kepada Azmin oleh Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.
PT Sandipala merupakan anggota Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.