Sabtu, 6 September 2025

Korupsi KTP Elektronik

KPK Usut Fakta Sidang Pemberian Ruko dari Andi Narogong Kepada Adik Gamawan Fauzi

"Pengakuan itu kan belum tentu bisa menjadi sebuah fakta, pengakuan harus dibenarkan fakta yang lain atau oleh sumber yang lain," katanya.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang 

Baca: Andi Narogong Akhirnya Buka 6 Fakta Peran Setya Novanto Pada Kasus KTP Elektronik

Andi Narogong juga mengungkap sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen, dengan rincian 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.

Masih menurut Andi Narogong, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri.

Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan