Korupsi KTP Elektronik
KPK Usut Fakta Sidang Pemberian Ruko dari Andi Narogong Kepada Adik Gamawan Fauzi
"Pengakuan itu kan belum tentu bisa menjadi sebuah fakta, pengakuan harus dibenarkan fakta yang lain atau oleh sumber yang lain," katanya.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Adi Suhendi
Baca: Andi Narogong Akhirnya Buka 6 Fakta Peran Setya Novanto Pada Kasus KTP Elektronik
Andi Narogong juga mengungkap sejak awal perencanaan proyek e-KTP, ia dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee 10 persen, dengan rincian 5 persen akan diberikan ke anggota DPR, sementara 5 persen lainnya untuk pejabat Kemendagri.
Masih menurut Andi Narogong, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberi kepada pejabat di DPR RI, maupun Kemendagri. Karena Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri.
Adapun, persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman yang saat itu menjabat Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.