Korupsi KTP Elektronik
KPK Heran Barang Bukti Setya Novanto Ada yang Bersifat Sangat Rahasia
Tim biro hukum (KPK) merasa ada yang aneh dengan barang bukti berupa dokumen yang ditunjukan pengacara Setya Novanto dalam sidang praperadilan.
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim biro hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa ada yang aneh dengan barang bukti berupa dokumen yang ditunjukan pengacara Setya Novanto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Sebab, 41 barang bukti yang dibawa, ada beberapa dokumen yang sifatnya sangat rahasia. Dokumen ini berkait KPK, Polri dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tim biro hukum KPK kemudian mempertanyakan asal usul diperolehnya barang bukti tersebut.
KPK menduga barang bukti itu diperoleh secara ilegal.
"Dalam barang bukti yang diajukan pemohon, kami tidak melihat apakah ada surat permintaan dari pemohon dan ada surat jawaban atau tanggapan dari KPK," kata anggota biro hukum KPK Efi Laila dalam sidang praperadilan.
Baca: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Pria yang Bagian Tubuhnya Terputus
Terdapat empat dokumen barang bukti yang dipertanyakan oleh biro hukum KPK.
Pertama, bukti laporan BPK pada 23 Desember 2013, tentang hasil pemeriksaan kinerja penindakan tahun 2009-2011 pada KPK.
Kedua, dokumen berupa surat KPK tentang usul pemberhentian penyidik KPK Ambarita Damanik dari instansi Polri.
Efi mengatakan, surat tersebut sangat rahasia dan hanya diketahui oleh internal KPK, dan tidak diberikan kepada pihak di luar KPK.
Ketiga, surat salinan putusan kepala Polri tentang pemberhentian dengan hormat Ambarita Damanik dari dinas Polri.
"Surat itu terbatas. Bagaimana perolehan surat itu, karena itu spesifik pada personal yang bersangkutan, tidak untuk umum," kata Efi.
Keempat, barang bukti berupa laporan BPK tentang laporan hasil pemeriksaan keuangan KPK.
Padahal, menurut Efi, laporan itu khusus pada pertanggungjawaban pengendalian keuangan di internal KPK.
Hakim tunggal Kusno menilai pertanyaan KPK mengenai surat permintaan dokumen dan asal usul dokumen tidak relevan dibahas dalam praperadilan.