Korupsi KTP Elektronik
Ahli Pihak Setya Novanto: Seharusnya KPK Menghadirkan Bukti Baru
Mudzakir, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadirkan bukti baru
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi ahli dari pihak pemohon Setya Novanto, Mudzakir, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya menghadirkan bukti baru dalam penetapan tersangka kembali.
Dalam persidangan, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia tersebut mengungkapkan bahwa hal itu berlaku apabila penetapan tersangka yang pertama dilakukan telah dibatalkan oleh praperadilan.
"Untuk menetapkan kembali tersangka, harus ada novum, atau bukti baru," ujar Mudzakir dalam persidangan praperadilan di ruang sidang Utama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya.
Dirinya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka kembali menggunakan bukti yang sama telah dinyatakan tidak sah oleh praperadilan.
Penyidik perlu mencari bukti baru untuk kembali menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Baca: Jenguk Pasien Difteri di RSPI Sulianti Saroso, 33 Pasien, 22 Diantaranya Anak-anak
"Harus ada bukti baru yang kuat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata Mudzakir.
Seperti diketahui, sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP kembali digelar.
Hari ini, pihak Setya Novanto menghadirkan tiga saksi ahli yakni Mudzakir, Basuki Minarno, dan Margarito Kamis.