Dapat Dukungan Publik, Kemenkumham Optimis Gugatan HTI Ditolak PTUN
Keyakinan mereka akan hal itu lantaran mereka mengaku telah mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Pemerintah sebagai Tergugat dalam perkara Gugatan SK Menkumham terkait pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meyakini pada ujungnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta akan menolak gugatan yang diajukan HTI selaku Penggugat.
Keyakinan mereka akan hal itu lantaran mereka mengaku telah mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (Ormas) Islam.
“Oh iya tentu. Karena pemerintah menghadapi ini kan tidak sendirian. Seluruh ormas Islam sangat mendukung langkah pemerintah ini. Publik juga mendukung,” ujar seorang tim kuasa hukum, Achmad Budi Prayoga usai bertemu Menkopolhukam Wiranto di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Achmad mengaku saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bahan untuk dijadikan materi duplik, atau tanggapan Tergugat atas replik yang disampaikan oleh Penggugat dalam persidangan.
Selain mendapatkan materi dari para pakar maupun akademisi mengenai idologi yang dibawa oleh HTI, Achmad menjelaskan, putusan penolakan oleh Mahkamah Konstitusi terkait pengajuan uji materiil Perppu Ormas juga akan dijadikan materi dalam persidangan mendatang.
Baca: Satgas TPPO Polri Raih Penghargaan Hassan Wirajuda dari Kemenlu
“Putusan MK tidak terkait langsung dengan proses gugatan HTI karena objeknya kan berbeda. Tapi dengan putusan MK kemarin menolak permohonan ini kan menguatkan bahwa seluruh sistem peradilan di Indonesia menguatkan langkah pemerintah ini,” ucap Achmad.
Sementara itu, keyakinan bahwa Majelis Hakim PTUN bakal menolak gugatan HTI berdasarkan pada asas contrarius actus yang dijabarkan di dalam Staatsblad 1939-570 mengenai pembubaran ormas apabila menurut Menteri Kehakiman (red: Menkumham) dianggap bertentangan dengan ketertiban umum.
“Satu lagi, contraius actus yang dinyatakan baru dalam Perppu Ormas itu bukan barang baru. Di staatsblad itu ada yang dapat menyebabkan suatu perkumpulan itu dibubarkan. Salah satunya dengan penetapan kementerian kehakiman. Kalau melanggar ketertiban umum saja bisa dibubarkan oleh kementerian hukum apalagi melanggar ideologi,” ucap anggota Forum Advokat Pengawal Pancasila, Albert Aries yang juga mendukung pemerintah soal SK Menkumham.