Korupsi KTP Elektronik
Permohonan Setya Novanto untuk Berobat Dikabulkan Hakim
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, untuk berobat
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengabulkan permohonan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto, untuk berobat.
Rencananya, ketua DPR RI nonaktif itu akan menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Soebroto, pada Jumat (29/12/2017).
"Sebelum sidang ditutup, saya beritahukan permohonan saudara untuk cek kesehatan pada hari Jumat dan juga permohonan izin besuk telah dikabulkan majelis," tutur Yanto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP itu, Kamis (28/12/2017).
Baca: Inisiatif Datang ke KPK, Mantan Wapres Boediono Diperiksa untuk Kasus BLBI
Setelah mengabulkan permohonan Setya Novanto untuk berobat, majelis hakim meminta kepada yang bersangkutan untuk berhubungan dengan panitera.
Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan izin dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK untuk meminjam Setya Novanto yang akan diperiksa sebagai saksi.
"Jadi nanti masing-masing bisa berhubungan dengan panitera kami," ujar Yanto.
Menanggapi pengabulan permohonan dari majelis hakim, pihak penasehat hukum Setya Novanto mengucapkan terima kasih.
"Dari kami cukup. Yang penting kami telah mendengar dari yang mulia tentang permohonan izin berobat karena dari waktu dan record yang kami berikan mudah-mudahan menjadi pertimbangan untuk pemeriksaan beliau yang berikutnya. Terima kasih," ujar tim penasehat hukum Setya Novanto.