Bareskrim Cokok Penyebar Berita Fitnah Terhadap Anggota DPR Fraksi Demokrat
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Zaenal menyebarkan berita bohong berbau pencemaran nama baik terhadap Mulyadi menggunakan media palsu miliknya.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri menangkap Zaenal Arifin pelaku penyebar hoaks anggota DPR, Fraksi Partai Demokrat, Mulyadi.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, Zaenal menyebarkan berita bohong berbau pencemaran nama baik terhadap Mulyadi menggunakan media palsu miliknya.
Baca: Ada Kode Udah Seger di Balik Suap Rp 3,6 Miliar Bupati Hulu Sungai Tengah
Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri, AKBP Irwansyah mengatakan pihaknya telah membekuk Zaenal Arifin yang mengaku sebagai pimpinan redaksi media palsu yang berpusat di daerah Pati, Jawa Tengah.
"Terlebih dahulu kita koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata medianya tidak terdaftar, oleh sebab itu kami melakukan penangkapan Kamis malam tadi," ujar Irwansyah di Gedung Bareskrim Siber, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2017).
Baca: Jokowi Baca Puisi Dalam Acara Syukuran Ulang Tahun ke-90 Mooryati Soedibyo
Dalam berita hoaksnya Zaenal menuding Mulyadi telah melakukan aksi tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melalui tulisan di portal beritanya.
"Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan memang mengakui bahwa yang bersangkutan ini adalah Pemred juga sebagai admin. Dia (Zaenal) mengakui waktu itu memalsukan berita tersebut karena pada saat itu viral," ungkap Irwansyah.
Baca: Dedi Mulyadi Tidak Masalah Hanya Dicalonkan Sebagai Wakil Gubernur Dampingi Deddy Mizwar
Sementara itu, Mulyadi mengaku lega dengan respon cepat Bareskrim.
Mulyadi juga merasa namanya telah dicemarkan dengan berita yang telah dibuat Zaenal tersebut.
Mulyadi menduga, pemuatan berita bohong tersebut diduga bertujuan untuk merusak nama baiknya.
"Berita fitnah KDRT yang melaporkan dirinya ke MKD ternyata di buat oleh media abal-abal dengan tujuan agar banyak dibaca oleh orang,tanpa memikirkan akibat tercemarnya nama baiknya di masyarakat," ungkap Mulyadi.
Baca: Bawaslu Berencana Lakukan Patroli di Masa Tenang untuk Hindarkan Politik Uang
Atas perbuatanya, Zaenal di sangkakan pasal 45 ayat 3 Juncto 27 ayat 3 dsngan ancaman hukum 4 tahun penjara.