Rabu, 5 November 2025

Kasus BLBI

Terkait Korupsi BLBI, Penahanan Syafruddin Tumenggung Diperpanjang 40 Hari

Dia yang siang tadi hadir di KPK untuk kepentingan administrasi perpanjangan penahanan meminta awak media bertanya pada penyidik.

Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari sejak hari ini hingga 18 Februari 2018.

Syafruddin sendiri sudah ditahan sejak 21 Desember 2017 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih.

“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka SAT (Ketua BPPN),” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Atas perpanjangan penahanannya, Syafruddin enggan berkomentar.

Baca: Usut Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Dia yang siang tadi hadir di KPK untuk kepentingan administrasi perpanjangan penahanan meminta awak media bertanya pada penyidik.

"Tanya penyidik saja," singkat Syafruddin.

Kasus ini, merupakan pekerjaan rumah bagi KPK.

Pasalnya penyelidikan telah dilakukan sejak 2014 hingga akhir tahun 2017, dimana KPK baru menetapkan satu tersangka, yakni Syafruddin.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun kalah dan kasusnya tetap berproses di KPK.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa 71 saksi dari berbagai unsur.

Dari mulai, notaris, advokat hingga staff khusus wakil presiden.

Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp Rp 4,58 triliun.

Sebelumya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved