Jumat, 7 November 2025

Pindah Tugas dari PN Jakpus ke PN Tangerang, Hakim Dennie Arsan Pernah Adili Perkara Tom Lembong

Hakim Dennie Arsan Fatrika yang mengadili perkara korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Tim Lembong pindah tugas ke PN Tangerang.

Kolase foto KOMPAS.com/Syakirun Ni'am/pn-jakartapusat
HAKIM KETUA - Majelis hakim Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Hakim Dennie Arsan Fatrika pindah tugas ke PN Tangerang. 

Ringkasan Berita:


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Dennie Arsan Fatrika yang mengadili perkara korupsi impor gula terdakwa eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong berpindah tugas.

Sebelumnya Dennie berstatus sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kini ia bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Profil Dennie Arsan Fatrika, Hakim Ketua di Sidang Vonis Tom Lembong

Jabatan baru tersebut tak tercantum dalam hasil rapat Tim Promosi dan Mutasi (TPM) Mahkamah Agung.

Tribunnews mengetahui hal tersebut berdasarkan informasi akun resmi Instagram Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengantar alih tugas dan perpisahan hakim digelar PN Jakpus pada Selasa (4/11/2025).

Pada unggahan tersebut, menunjukkan foto hakim-hakim yang beralih tugas. 

 

 

"Berikut nama-nama para hakim yang berpindah tugas. Bapak Dennie Arsan Fatrika, S.H., M.H. sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Tangerang," tulis postingan akun @pn_jakartapusat.

Jejak Hakim Dennie Arsan

Diketahui Ketua Majelis Dennie Arsan memutuskan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Atas perbuatannya tersebut Majelis Hakim memvonis Terdakwa Tom Lembong hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara pada perkara tersebut.

"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakawan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan dalam amar putusannya di persidangan PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tak hanya itu Tom Lembong juga dihukum membayar pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Di persidangan Majelis Hakim juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukum untuk terdakwa Tom Lembong.

"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional. Lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila Berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan keseteraan umum," kata hakim anggota Alfis.

Sementara itu hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved