Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Mangkir dari Panggilan KPK karena Khawatir Langsung Ditahan di Jumat Keramat?
Kamis (11/1/2018) kemarin, Fredrich mengatakan Insya Allah akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK pada hari ini.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi sempat menyatakan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan kasus e-KTP Setya Novanto dari KPK pada Jumat (12/1/2018) hari ini.
Tetapi, hingga Jumat siang, Fredrich tak kunjung datang ke kantor KPK.
Kamis (11/1/2018) kemarin, Fredrich mengatakan Insya Allah akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di kantor KPK pada hari ini.
Namun, katanya , bisa saja niatnya datang ke KPK tidak terjadi jika takdir Tuhan berkata lain.
Menurutnya, bisa saja ia terlibat kecelakaan saat dalam perjalanan ke kantor komisi anti-rasuah atau sakit jantungnya kambuh hingga membuatnya meninggal dunia.
Baca: Kemarin Fredrich Bilang Akan Penuhi Panggilan KPK Kecuali Dipanggil Tuhan, Ternyata
Fredrich sempat menyampaikan tidak khawatir jika penyidik menahan dirinya usai memenuhi panggilan pemeriksaan pertama sebagai tersangka dari KPK pada "Jumat Keramat" hari ini.
"(Penahanan) itu silakan saja. Tapi, hak setiap orang bisa melakukan pembelaan. Kalau sekarang mengedepankan kepuasan hukum, kami sangat prihatin," kata Fredrich usai menyaksikan penggeledahan tim penyidik KPK di kantor Yunadi and Associates, kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018) malam.
Kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa juga sempat menyatakan, kliennya dalam kondisi fisik yang sehat.
Namun, Fredrich sebagai pihak yang dipanggil oleh KPK bisa saja belum siap untuk mememuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Meski begitu, ia menampik Fredrich belum siap secara mental untuk menghadapi pemeriksaan penyidik KPK.
Baca: Fredrich Yunadi Tidak Penuhi Panggilan KPK, Ini Kata Kuasa Hukum
"(Mental Fredrich) siap dong. Itu sebuah kenyataan yang harus dihadapi," kata dia di kantor Yunadi and Associates, kemarin.
Rencananya, penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan untuk kali pertama terhadap Fredrich Yunadi sebagai tersangka pada Jumat, 12 Januari 2018.
KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Suutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka, mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich Yunadi bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga "bersekongkol" memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil pada 16 November 2017.
Saat itu, Fredrich Yunadi merupakan kuasa hukum atau pengacara dari Setya Novanto. Sementara, Bimanesh Sutarjo adalah dokter yang menangani Novanto di RS Medika Permata Hijau.