Reshuffle Kabinet
KPK: Menteri dan Pejabat Negara Baru Dilantik Wajib Melaporkan LHKPN
KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan selamat bertugas pada empat pejabat negara yang baru dilantik oleh Presiden Jokowi, Rabu (17/1/2018) pagi tadi.
"Selamat bekerja untuk pejabat baru di kabinet kerja yang baru dilantik. KPK tentu berharap pencegahan korupsi tetap menjadi perhatian di masing-masing kementerian dan institusi yang dipimpin," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan sesuai dengan UU No. 28 Tahun 1999 seluruh Penyelenggaran Negara yang baru menduduki jabatan baru wajib melaporkan kekayaannya melalui LHKPN.
Terlebih saat ini pelaporan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan mudah melalui e-lhkpn. Jika ada keraguan tentang proses dan kelengkapan, lanjut Febri, tim LHKPN di bidang pencegahan KPK dapat membantu menjelaskan lebih lanjut.
"Pelaporan LHKPN ini penting dilakukan sebagai bentuk transparansi pejabat pada publik. Sehingga selain kepatuhan melaporkan, isi laporan juga harus benar," kata Febri.
Diketahui Presiden Joko Widodo pagi tadi, Rabu (17/1/2018), melantik empat pejabat negara di Istana Negara, Jakarta Pusat.
Baca: Makin Rendah Elektabilitas dan Popularitas Semakin Besar Mahar yang Diminta Parpol
Keempat pejabat yang dilantik yaitu Idrus Marham sebagai Menteri Sosial, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, Dewan Pertimbangan Presiden Agum Gumelar dan Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Marsda TNI Yuyu Sutisna.
Dua di antara pejabat yang dilantik pagi ini merupakan kader Partai Golkar, yaitu Idrus Marham yang sebelumnya menjabat sebagai Sekjen Partai Golkar dan Agum Gumelar yang merupakan politisi senior Partai Golkar.
Idrus Marham dilantik sebagai Mensos berdasarkan Keppres Nomor 10/P Tahun 2018. Sementara Moeldoko sebagai KSP berdasarkan Keppres Nomor 11/ Tahun 2018.
Kemudian, Agum Gumelar dilantik sebagai Wantimpres berdasarkan Keppres Nomor 12/P Tahun 2018 dan Marsda Yuyu berdasarkan Keppres Nomor 2/TNI Tahun 2018.
Keempatnya pun diambil sumpah jabatan berdasarkan Agama Islam, kemudian menandatangani berita acara pelantikan.
Khusus KSAU, prosesi penandatanganan berita acara pelantikan dilakukan dengan disaksikan oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Karena menjabat KSAU, Marsda Yuyu Sutisna naik pangkat menjadi Marsekal, dan Presiden Jokowi melakukan prosesi penyematan tanda pangkat di kedua bahu Marsekal Yuyu.