Rabu, 29 Oktober 2025

Gelar Pahlawan Nasional

7 Pihak Tolak Usulan Jadikan Soeharto Pahlawan Nasional, Lengkap Alasan

Selain Ribka Tjiptaning, sejumlah pihak lebih dulu menolak usulan menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

AGUS LOLONG / AFP FILES
GELAR PAHLAWAN - File foto tertanggal 22 Mei 1998 ini menunjukkan mantan Presiden Indonesia Soeharto memberi hormat kepada para pengawal dan staf saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta tak lama setelah mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei. Penolakan terhadap usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto, mendapat gelar Pahlawan Nasional datang dari berbagai pihak. (Foto Arsip Mei 1998) 

Ringkasan Berita:
  • Tak sedikit tokoh dan lembaga menolak usulan Soeharti jadi Pahlawan Nasional
  • Mulai dari politikus hingga pengamat politik, umumnya beralasan karena Presiden ke-2 RI itu pernah melakukan pelanggaran HAM
  • Di sisi lain, Ketua MPR mengaku tinggal menunggu presiden untuk langkah selanjutnya

TRIBUNNEWS.COM - Penolakan terhadap usulan menjadikan Presiden ke-2 RI, Soeharto, mendapat gelar Pahlawan Nasional datang dari berbagai pihak.

Terbaru datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ribka Tjiptaning, yang beralasan banyak pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terjadi semasa Soeharto memimpin.

Gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah Indonesia dan telah gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara.

Gelar ini merupakan bentuk penghargaan negara tertinggi atas jasa, pengabdian, dan karya luar biasa yang berdampak besar bagi kemerdekaan atau pembangunan bangsa.

Mekanisme pemberian gelar Pahlawan Nasional melalui pengusulan, verifikasi atau penilaian, sidang dewan gelar hingga penerbitan Keppres oleh presiden. 

Adapun Tribunnews merangkum 7 pihak yang menolak usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional, ini paparannya:

1. Ribka Tjiptaning

Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menjadi narasumber dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022).
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning menjadi narasumber dalam diskusi publik Memperingati 26 Tahun Peristiwa 27 Juli yang digelar di kantor DPP PDIP, di Jalan Diponegoro 58, Menteng, Jakarta, Kamis (21/7/2022). (Chaerul Umam)

Ribka menolak keras usulan pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk Presiden ke-2 Soeharto

"Kalau pribadi oh saya menolak keras. Iya kan?" kata Ribka di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).

Ribka mempertanyakan alasan agar Soeharto yang berkuasa selama 32 tahun itu untuk diberi gelar Pahlawan Nasional. 

"Apa sih hebatnya si Soeharto itu sebagai pahlawan hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia," ujarnya.

Baca juga: Ribka PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Pelanggar HAM Tak Pantas

Ia menilai, mantan Panglima Komando Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) itu tak pantas diberi gelar Pahlawan Nasional.

Sebab, selama ia berkuasa menjadi presiden, banyak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi.

"Sudah lah, pelanggar HAM, membunuh jutaan rakyat. Belum ada pelurusan sejarah, sudah lah enggak ada pantasnya dijadikan pahlawan nasional," ucap Ribka.

2. Esti Wijayati

HARI KEBUDAYAAN NASIONAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, belum lama ini. Esti mengkritisi penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) setiap 17 Oktober oleh Kementerian Kebudayaan yang bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto. 
HARI KEBUDAYAAN NASIONAL - Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PDIP, MY Esti Wijayati, dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Jakarta, belum lama ini. Esti mengkritisi penetapan Hari Kebudayaan Nasional (HKN) setiap 17 Oktober oleh Kementerian Kebudayaan yang bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.  (dpr.go.id)
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved