Pemilu 2019
Angka Keterwakilan Perempuan Partai Hanura Capai 36,4 Persen
"Sehingga sudah memenuhi angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan,"
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Hanura lolos verifikasi faktual.
Angka keterwakilan perempuan Partai Hanura tercatat melebihi batas minimal 30 persen.
Diketahui, KPU memeriksa tiga syarat untuk menyatakan parpol lolos verifikasi faktual.
Baca: KPU Beri Waktu 2 Hari Kepada PAN Untuk Penuhi Syarat Verifikasi Faktual
Baca: Sambut Verifikasi Faktual, SBY Serahkan KTP Kepada Ketua KPU
Tiga syarat itu yakni keanggotaan pada kepengurusan di tingkat pusat, keterwakilan perempuan di kepengurusan DPP minimal 30 persen, serta domisili kantor.
Komisionernya KPU, Hasyim Asyari mengatakan total pengurus Hanura berjumlag 151 orang, 55 orang diantaranya perempuan.
Bila dikonversikan menjadi persentase, jumlah perempuan pengurus Partai Hanura sebesar 36,4 persen.
"Sehingga sudah memenuhi angka minimal 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Hasyim di kantor DPP Partai Hanura, Gedung City Tower lantai 18, Jalan MH Thamrin Nomor 81, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018).
Baca: Pengusaha KAHMI Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Infrastruktur Senggigi
Baca: PAN Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penunjukan Perwira Polisi Jadi Pj Gubernur
Selain itu, Hasyim pun mengatakan kepengurusan partai Hanura yang sah adalah yang memiliki SK dari Kemenkumham.
"Kepengurusan sah partai Hanura adalah yang sesuai SK Kemenkumham, dimana Bapak Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai Ketua Umumnya," imbuhnya.
Dari sisi kepengurusan, KPU memverifikasi Ketua Umum, Sekjen, dan Bendahara Umum Partai Hanura.
Sementara dari sisi keberadaan atau domisili kantor, kata Hasyim, sudah sesuai dengan data dari kelurahan setempat dan surat formulir F4 atau pernyataan dari ketua umum dan Sekjen yang ditandatangani.
Hadir pula dalam acara itu Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifudin.