Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien, Perawat Melarikan Diri dan Ditemukan di Hotel
Kombes Pol Rudi Setiawan, Kepala Polrestabes Surabaya menegaskan penetapan tersangka atas oknum perawat, Zunaidi Abdillah (30) karena perbuatannya pad
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kombes Pol Rudi Setiawan, Kepala Polrestabes Surabaya menegaskan penetapan tersangka atas oknum perawat, Zunaidi Abdillah (30) karena perbuatannya pada pasien rumah sakit Naional Hospital, Surabaya.
Kombes Pol Rudi menceritakan, Jumat (27/1/2018) malam pihak kepolisian melakukan gelar perkara oleh penyidik diikuti pengawas intern Polrestabes Surabaya.
"Penyidik sudah menjanjikan dua bukti. Dalam perkara tersebut, tersangka dijerat pasal 290 KUHP, tentang pencabulan kepada seseorang yang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
Baca: Hati-Hati! Kebiasaan Sehari - hari Ini Ternyata Bikin Smartphone Cepat Rusak Lho
Kejadian pelecehan seksual itu dilakukan saat tersangka Zunaidi Abdillah, sedang melakukan tugasnya sebagai asisten dokter anastesi.
"Saat tersangka mengambil elektroda atau red dot yang menempel di tubuh korban itulah, perbuatan itu dilakukan. Dia mengaku merasa terangsang," tambah Kombes Pol Rudi.
Sehari sebelumnya, Jumat (27/1/2018), ia ditangkap di salah satu hotel di Kota Surabaya dan masih berstatus saksi.
Sebelum ditangkap, pelaku pelecehan seksual di National Hospital Surabaya itu sempat pergi ke Malang, Kamis (25/1/2018).
Sebelum akhirnya ia kembali ke Surabaya dan menginap di salah satu hotel di Surabaya.
"Alhamdulilah menemukan terduga pelaku pelecehan seksual di sebuah rumah sakit. Jn yang memiliki alamat KTP di Jl Bebekan Jagalan Sidoarjo ini diamankan di sebuah hotel di Surabaya, kurang lebih pukul 05.10 WIB," sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Jumat (26/1/2018).
Terduga pelaku Jn, kata Rudi diamankan saat mau check out dari hotel bersama istrinya.
Sebelum keluar, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan identifikasi.
Hasilnya cocok dan petugas mengamankan sebuah kendaraan yang dibawa Zunaidi.
Baca: Arief Hidayat Harusnya Mundur Sebagai Hakim MK Tanpa Harus Tunggu Sidang Etik
Rudi menerangkan, anggotanya sudah mencari sejak Kamis (25/1/2018).